HeadlineJatengNews Update

Wali Kota Larang Pegawai Pemkot Semarang Bepergian Saat Nataru

×

Wali Kota Larang Pegawai Pemkot Semarang Bepergian Saat Nataru

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Semarang, 22/12 (BetitaJateng.net) – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan kembali melarang jajarannya untuk bepergian ke luar kota pada saat momen natal dan tahun baru, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut serupa dengan yang pernah diambilnya pada bulan Mei 2021, dimana pada saat momen lebaran seluruh pegawai di Pemerintah Kota Semarang juga dilarang bepergian ke luar kota.

“Sama seperti pada libur lebaran lalu, pada perayaan Natal dan tahun baru mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dilarang bepergian ke luar kota ataupun mengambil cuti. Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus dapat mengajukan ijin dan komunikasi, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting lainnya,” tegas Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu.

“Sosialisasi sudah lama kita lakukan termasuk melalui surat edaran Sekda Nomor B/6187/ 780/ XII/ 2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur nataru. Dimana seluruh pegawai diminta melakukan presensi secara mandiri menggunakan aplikasi presensi online QR Code di wilayah Kota Semarang, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021, serta tanggal 1 dan 2 Januari 2022 mulai pukul 05.00, hingga pukul 09.00 WIB,” terangnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan