SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti berkeinginan membebaskan retribusi bagi masyarakat yang hendak mempergunakan fasilitas publik utamanya kantor Kecamatan dan Kelurahan.
Hal tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah kota atau Pemkot Semarang dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di samping itu juga sekaligus mendukung implementasi Program Prioritas 100 Hari Kerja yang ke lima yaitu Semarang Inklusif.
BACA JUGA: Masuk Program 100 Hari Agustin-Iswar, Biaya Operasional Pilah Sampah
“Berbagai macam aduan masyarakat sampaikan, mereka mau pakai ruangan kecamatan saja disuruh bayar. Maka saya mohon Pak Sekda nanti supaya mempersiapkan revisi Perwal yang mengatur pembebasan retribusi bagi masyarakat. Masyarakat bisa mempergunakan ruang-ruang publik di dalam kantor Kecamatan dan Kelurahan,” ungkap Walikota Agustina.
Pembebasan retribusi ini harapannya akan mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan ruang publik secara maksimal. Ini juga merupakan bentuk dukungan Pemkot Semarang agar masyarakat semakin mudah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif.
“Kecuali kita punya aula khusus untuk pernikahan, nah itu berbeda. Kalau ruang kerja (di kantor kelurahan dan kantor kecamatan) yang masyarakat itu tidak usah bayar,” imbuh Agustina.
Respon (2)