SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti berkeinginan membebaskan retribusi bagi masyarakat yang hendak mempergunakan fasilitas publik utamanya kantor Kecamatan dan Kelurahan.
Hal tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah kota atau Pemkot Semarang dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di samping itu juga sekaligus mendukung implementasi Program Prioritas 100 Hari Kerja yang ke lima yaitu Semarang Inklusif.
BACA JUGA: Masuk Program 100 Hari Agustin-Iswar, Biaya Operasional Pilah Sampah
“Berbagai macam aduan masyarakat sampaikan, mereka mau pakai ruangan kecamatan saja disuruh bayar. Maka saya mohon Pak Sekda nanti supaya mempersiapkan revisi Perwal yang mengatur pembebasan retribusi bagi masyarakat. Masyarakat bisa mempergunakan ruang-ruang publik di dalam kantor Kecamatan dan Kelurahan,” ungkap Walikota Agustina.
Pembebasan retribusi ini harapannya akan mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan ruang publik secara maksimal. Ini juga merupakan bentuk dukungan Pemkot Semarang agar masyarakat semakin mudah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif.
“Kecuali kita punya aula khusus untuk pernikahan, nah itu berbeda. Kalau ruang kerja (di kantor kelurahan dan kantor kecamatan) yang masyarakat itu tidak usah bayar,” imbuh Agustina.
Lebih lanjut, Penjabat Sekda Kota Semarang Mochamad Khadhik menjelaskan jika pembebasan retribusi ini sudah sesuai Pasal 60 Peraturan Walikota Semarang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Pihaknya kini tengah mengerjakan administrasi yang diperlukan untuk merevisi aturan yang ada.
“Nanti Bapenda akan membuat memo sekaligus konsep surat edaran untuk OPD termasuk Kecamatan dan Kelurahan tentang pembebasan retribusi untuk tempat-tempat yang memang untuk kegiatan masyarakat,” ujar Khadhik.
Meski demikian, ia menekankan bahwa tidak semua ruang publik yang menjadi aset Pemerintah Kota Semarang akan bebas dari retribusi. Pembebasan retribusi ini berfokus pada kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Adapun kegiatan yang bisa mendapatkan pembebasan retribusi ini adalah yang bersifat non-komersial.
“Kalau kegiatan yang sifatnya komersial jelas tetap kena retribusi. Sedangkan untuk kemaslahatan masyarakat misalnya pengajian atau kegiatan-kegiatan pertemuan dalam rangka mendukung program pemerintah misalnya masalah pilah sampah dan sebagainya ya (gratis). Jadi istilahnya yang non komersial,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





