“Totalnya ada sembilan. Pelaporan dua petani dari Dayunan [Kendal], empat petani Pundenrejo [Pati], lalu tiga pejuang lingkungan Sumberejo [Jepara],” ujar Pendamping Hukum PAGAR TANI, Abdul, di sela aksi massa.
Namun, perjuangan sembilan orang itu justru membawa mereka pada situasi berat. Banyak pendamping dan warga menilai tindakan para petani dalam mempertahankan lingkungan hidup justru berujung pada tuduhan yang memukul balik.
“Aksi kali ini kawan-kawan petani menuntut Polda Jawa Tengah menghentikan aksi kriminalisasi yang sedang masif,” pintanya.
BACA JUGA: Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Wamentan Sudaryono: Stop Alih Fungsi Lahan Pertanian
Lebih jauh, tiga orang dari Jepara dilaporkan dengan dalih menghalang-halangi aktivitas tambang dan pasal penganiayaan. Sementara di Pati, mereka dilaporkan atas perusakan tanaman tebu dalam konteks konflik agraria.
“Kemudian di Kendal dengan laporan penyerobotan lahan,” jelasnya.
Saat ini, enam petani dari Kendal dan Pati, lanjut Abdul, masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan di Jepara, kasus sudah naik ke penyidikan. “Tentunya ini berpotensi menjadi tersangka,” sambungnya.
Abdul menilai tindakan kriminalisasi ini melanggar Undang-Undang dan menambah daftar kriminalisasi warga Jawa Tengah. Sebagai pejuang lingkungan, kata Abdul, seharusnya mereka tidak bisa digugat secara perdata maupun dipidana.
“Namun hari ini malah kena kriminalisasi. Ini pola-pola untuk menggembosi suara-suara warga yang melakukan perlawanan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













