SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang perempuan penyandang disabilitas di Kota Semarang diduga menjadi korban pemaksaan persetubuhan oleh seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan korban berinisial AL berusia 25 tahun dan saat ini tengah hamil lima bulan. Menurutnya, dugaan tersebut terjadi beberapa kali setelah pelaku berinisial JW mengajak korban pergi.
“Menurut saya ini pemaksaan persetubuhan terhadap AL penyandang disabilitas autis yang sekarang diketahui hamil 5 bulan,” ujar Zainal saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang sebagai oknum anggota LSM itu mengajak korban pergi sebanyak tiga kali. Dalam dua kesempatan, dugaan kuat pelaku memaksa korban melayani hasrat seksualnya.
“Dari pengakuan korban, dia disuruh dan dipaksa melayani nafsu birahinya dua kali,” katanya.
BACA JUGA: Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Pati, Dewan: Pengawasan Tak Hanya di Ponpes
Peristiwa pertama disebut terjadi di sebuah kamar, meski belum diketahui pasti apakah kamar hotel atau rumah. Sementara kejadian kedua dugaan kuat terjadi di dalam mobil sekitar awal Mei 2026.
“Yang kedua di dalam mobil. Itu baru terlaksana dua minggu lalu, berarti awal bulan Mei,” lanjutnya.
Zainal menambahkan, hasil visum menunjukkan adanya sejumlah luka pada organ intim korban.
“Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara ada 7 sampai 8 sobekan di dalam organ intim korban,” ungkapnya.
Menurut Zainal, kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat keluarga mengalami kesulitan dalam merawat sehari-hari. Situasi itu kabarnya semakin berat setelah korban hamil.
“Orang tuanya saja untuk merawat anak ini sudah kerepotan. Terlebih sekarang hamil 5 bulan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kecam Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Semarang, Kohati PB HMI: Jangan Ada Relasi Kuasa
Dari informasi yang keluarga peroleh, pelaku merupakan tetangga korban meski berbeda RT di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Dugaan kuat korban sempat pelaku iming-imingi uang dengan nominal kecil.
“Ada iming-iming pelaku kasih uang, kecil kok tidak sampai Rp100 ribu,” katanya.
Kasus ini telah di adukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang pada 7 Mei 2026. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap aduan.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami aduan terkait kasus tersebut.
“Sementara masih saya cari info dan dalami njih,” katanya melalui pesan singkat. (*)
Editor: Farah Nazila





