SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mendukung penuh kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Jawa Tengah. Bentuk dukungan itu melalui penyediaan kendaraan operasional layanan jemput bola.
Langkah itu bertujuan memudahkan warga, terutama di pedesaan, dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat.
“Pemkab ingin hadir lebih dekat ke masyarakat agar mereka lebih mudah memenuhi kewajibannya,” ujar Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, saat meninjau UPPD Samsat Kabupaten Semarang, Selasa, 15 April 2025.
Ia menegaskan bahwa layanan jemput bola tersebut sangat membantu masyarakat, utamanya yang jauh dari kantor Smasat.
BACA JUGA: Awasi Pungli Selama Pemutihan Pajak, Ombudsman Akan Buka Posko di Kantor Samsat Kota Semarang
“Terutama memudahkan warga yang jauh dari Samsat untuk membayar pajak,” jelasnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang, Rudibdo, menambahkan bahwa kendaraan operasional dilengkapi dua unit komputer, dua laptop, dua printer dot matrix, serta dua printer barcode. Semua perangkat telah terhubung dengan jaringan UPPD Samsat.
“Dengan begitu, layanan jemput bola bisa berjalan lancar dan cepat. Warga bisa bayar pajak langsung di lokasi tanpa antre panjang,” ucap Rudibdo.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kabupaten Semarang, Chairunnisa, menjelaskan bahwa program pembebasan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Menurutnya, antusiasme warga sangatlah tinggi.
BACA JUGA: Ratusan Warga Serbu Kantor UPPD Samsat Blora untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
“Sebelum program ini berjalan, jumlah wajib pajak per hari sekitar 1.300 hingga 1.500. Sekarang bisa tembus 2.500 sampai 3.000 orang,” ungkap Chairunnisa.
Ia juga menambahkan bahwa pendapatan harian kini meningkat drastis. Menurutnya, program ini terbukti efektif mendekatkan layanan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah
“Selama program ini berlangsung, pendapatan minimal Rp900 juta per hari. Jumlah ini hampir dua kali lipat dari sebelumnya,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





