Jateng

Warga Jateng Geram Pajak Kendaraan Naik Imbas Opsen, Pengamat: Itu Faktor Psikologis

×

Warga Jateng Geram Pajak Kendaraan Naik Imbas Opsen, Pengamat: Itu Faktor Psikologis

Sebarkan artikel ini
pajak kendaraan | Pekerja Migran
Pengamat ekonomi Universitas Diponegoro (Undip), Wahyu Widodo, saat dijumpai di Magister FEB Undip, Kota Semarang, Senin, 21 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinilai dapat meredam gejolak masyarakat. Namun, persoalan utama polemik opsen pajak dinilai lebih banyak dipicu oleh faktor psikologis dibanding nominal kenaikan itu sendiri.

Pengamat ekonomi Universitas Diponegoro (Undip), Wahyu Widodo, mengatakan situasi yang terjadi pada 2026 tidak bisa dilepaskan dari kebijakan diskon besar pada 2025 lalu melalui Program Jateng Merah Putih.

“Di tahun 2025 itu kan Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon 13,94 persen untuk PKB dan 24,70 persen untuk BBNKB. Karena waktu itu ada diskon, maka secara nominal pembayaran memang lebih kecil,” ujar Wahyu saat beritajateng.tv hubungi via panggilan WhatsApp, Minggu, 22 Februari 2026.

Menurutnya, ketika program diskon tersebut berakhir dan tarif kembali ke kondisi normal pada 2026, muncul kesan seolah-olah terjadi kenaikan.

“Di 2026 itu kan diskonnya enggak berlaku karena sudah selesai programnya. Artinya kembali ke tarif reguler atau normal. Nah, permasalahannya ini kan masalah psikologis, bahwa dari sebelumnya ada diskon menjadi tidak ada diskon itu memang seolah-olah ada kenaikan,” jelasnya.

BACA JUGA: Bukan April 2026, Ahmad Luthfi Klaim Diskon 5 Persen Pajak Kendaraan Jateng Sudah Berlaku Hari Ini

Ia menambahkan, kebijakan opsen pajak sendiri bukan kebijakan khusus Jawa Tengah, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Opsen itu memang sudah menjadi kebijakan di Undang-Undang HKPD yang berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Ada pergeseran pajak yang tadinya provinsi kelola dan kemudian sekarang kabupaten atau kota kelola,” ujarnya.

Secara nominal, Wahyu menilai besaran PKB di Jawa Tengah relatif tidak lebih tinggi daripada provinsi lain seperti DKI Jakarta maupun Jawa Barat.

“Kalau melihat besarannya daripada dengan Jawa Barat dan DKI, sebenarnya Jawa Tengah itu relatif lebih rendah ketimbang mereka. Ini yang kemudian komunikasi kebijakannya mungkin perlu lebih baik,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Wahyu menegaskan persoalan utama lebih pada pengelolaan persepsi publik.

“Secara psikologis ini perlu pengelolaan. Karena bagaimanapun dari sebelumnya ada diskon menjadi tidak ada diskon, itu memang akan mendapatkan respons kaget dari masyarakat,” ujarnya.

Nilai Perbandingan UMR dan Pengenaan Pajak Kendaraan Tak Proporsional

Wahyu turut menanggapi keluhan warganet yang mengaitkan besaran pajak dengan upah minimum regional (UMR) di Jawa Tengah yang publik nilai lebih rendah daripada provinsi lain.

Menurutnya, perbandingan tersebut tidak bisa secara sederhana tanpa melihat struktur ekonomi dan biaya hidup masing-masing daerah.

“Perbedaan UMR itu keniscayaan, karena living cost di Jawa Tengah memang lebih rendah daripada Jawa Barat dan DKI Jakarta. Tidak mungkin Jawa Tengah samakan dengan Jakarta atau Jawa Barat,” ujarnya.

Ia menilai membandingkan nominal upah tanpa memperhitungkan biaya hidup justru dapat menimbulkan persepsi yang keliru. Wahyu mengakui tidak mengetahui secara pasti eskalasi penolakan di media sosial berasal dari mana. Namun, ia menekankan pentingnya melihat persoalan berdasarkan data dan fakta.

“Orang membayangkan kalau UMR mendekati Jakarta enak sekali, tapi dia tidak membayangkan hidup di Jakarta dengan UMR Jakarta, bukan hidup di Jawa Tengah. Saya melihat dari fakta dan data, bukan aspek yang sifatnya politis atau ada kepentingan di balik itu. Angkanya memang begitu,” terangnya.

Relaksasi 5 Persen Bisa jadi Insentif, Namun Tak Bisa Berlaku Permanen

Terkait kebijakan relaksasi 5 persen yang akan Pemprov Jateng berlakukan, Wahyu menilai langkah tersebut dapat menjadi insentif untuk meredam dampak psikologis masyarakat. Namun, Wahyu mengingatkan kebijakan insentif tidak bisa terus-terusan karena berpotensi bertentangan dengan tujuan awal penerapan opsen.

“Ini sebenarnya semacam insentif kepada masyarakat untuk mengatasi efek psikologis tadi. Tidak mungkin akan terus-menerus memberikan insentif karena nanti itu menjadi kontraproduktif dengan tujuan dari opsen itu sendiri,” jelasnya.

Menurutnya, dalam ketentuan opsen terdapat rentang atau fleksibilitas yang bisa pemerintah daerah kelola.

“Di ketentuan opsen itu ada angka yang bisa dikelola, ada range atau rentang. Itu bisa menjadi cara untuk berkomunikasi ke publik,” ujarnya.

BACA JUGA: Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng dengan Diskon 5 Persen, Bisakah Turun Signifikan?

Lebih jauh, Wahyu menegaskan isu pajak pada dasarnya sangat sensitif di masyarakat lantaran berkaitan dengan kewajiban pungutan. Ia menyebut faktor psikologis masa lalu, termasuk berbagai kasus korupsi di dunia perpajakan, turut membentuk persepsi publik hingga kini.

“Apa pun jenisnya, yang namanya pajak itu image-nya tetap pungutan. Meskipun itu kewajiban kita juga sebagai masyarakat. Dengan banyaknya kasus di masa lalu, meskipun sekarang sudah jauh lebih baik dan ada sistem seperti Core Tax, mudah-mudahan bisa mengeliminasi itu semua,” katanya.

Menurutnya, kunci utama agar polemik serupa tidak terus berulang adalah penguatan tata kelola dan akuntabilitas kelembagaan.

“Semua harus ikuti dengan tata kelola kelembagaan yang baik. Publik itu harus bisa percaya pada akuntabilitas proses semua ini. Karena sering kali kebijakan pajak itu lebih dominan ke efek psikologis daripada nominalnya,” pungkas Wahyu. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp