Jateng

Warga Keluhkan “Tagihan Tambahan” di Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasan Bapenda Jateng

×

Warga Keluhkan “Tagihan Tambahan” di Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasan Bapenda Jateng

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak
Kepala Bapenda Jawa Tengah Nadi Santoso saat dijumpai di kantornya, Jumat, 11 April 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Empat hari setelah program penghapusan pokok pajak dan denda pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlangsung di Jawa Tengah, banyak warga mengeluhkan soal biaya lain yang mereka bayarkan.

Salah satu pengguna Instagram @kebabsmk mengeluhkan program ini pada akun resmi @humas.jateng. Kendati ada penghapusan denda dan pokok pajak PKB, namun wajib pajak tetap membayar denda Jasa Raharja.

“Iklannya yang jelas, Pak. Banyak warga yang terjebak. Katanya semua denda dihapus, tapi denda Jasa Raharja tetap jalan,” tulis akun @kebabsmk di Instagram @humas.jateng

BACA JUGA: Pemutihan PKB Resmi Buka, Antusiasme Wajib Pajak Kabupaten Semarang Tinggi

Tak hanya itu, akun @brastenterindah juga mengomentari perihal biaya pembukaan blokir yang menurutnya cukup fantastis.

“Membuka blokir biayanya sangat fantastis, Pak. Di Kabupaten Karanganyar Solo melebihi pajak pokok 1 tahun,” tulis akun @brastenterindah.

Tanggapan Bapenda Jawa Tengah atas “tagihan tambahan” dalam program pemutihan pajak kendaraan

Menanggapi itu, Kepala Bapenda Jawa Tengah Nadi Santoso angkat bicara. Ia menegaskan, pembayaran PKB di samsat bukan hanya melibatkan Bapenda. Melainkan, ada dua unsur lain yang terlibat, yakni kepolisian dan Jasa Raharja.

Pemutihan pajak yang saat ini berjalan di Jawa Tengah mulai 8 April s.d. 30 Juni 2025 itu, kata Nadi, ialah pembebasan atas pokok tunggakan dan denda.

“Nah, di situ syaratnya adalah harus membayar pada tahun berjalan. Jadi yang dibebaskan yang menunggak tahun 2024 ke belakang. Syaratnya adalah harus membayar di tahun 2025,” ungkap Nadi saat beritajateng.tv temui di kantornya, Jumat, 11 April 2025.

Nadi menyebut Jasa Raharja juga memberikan program pemutihan. Hanya saja, yang dibebaskan denda atas tunggakan simpanan wajibnya saja.

“Jadi, simpanan wajib pokoknya [Jasa Raharja] masih tetap dibayarkan, tapi dendanya dibebaskan,” tegas Nadi.

BACA JUGA: Jateng Lakukan Pemutihan, Bebas Pokok Pajak dan Denda Meski Nunggak Lima Tahun

Setali tiga uang dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tetap wajib pajak bayarkan meskipun ada penghapusan pokok dan denda PKB.

Sebagai informasi, PNBP dalam STNK merupakan biaya yang dibayarkan untuk proses pengesahan atau penerbitan STNK, termasuk penerbitan baru, perpanjangan, atau penggantian. Adapun kewenangan PNBP itu, kata Nadi, berada di bawah kepolisian.

“Kalau untuk kepolisian, BNBP yang menjadi kewenangan kepolisian ini tetap masyarakat bayarkan. Tapi kalau kepolisian itu kan STNK-nya habis lima tahun. Kalau setahun-dua tahun, STNK-nya masih berlaku, saya kira ini hanya urusannya dengan Jasa Raharja dan pajak saja,” tegas Nadi.

Ia menegaskan, biaya penggantian plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga tetap dibayarkan dan merupakan kewenangan kepolisian, bukan Bapenda Jawa Tengah.

“Ganti plat di sana pasti ada kebutuhan TNKB. Lalu BPKB kalau memang dia mutasi atau balik nama, kemudian STNK. Nah, ini yang memang jadi kewenangan kepolisian. Tentunya biayanya juga mengikuti biaya dari kepolisian. Ini di luar Pemprov, ya,” tegas Nadi.

Tak hanya biaya “tambahan”, warga keluhkan syarat KTP bikin makin sulit

Tak hanya keluhan biaya tambahan di luar pokok dan denda PKB, banyak warganet yang mengeluhkan soal syarat KTP saat hendak membayar pajak.

Menanggapi itu, Nadi meluruskan bahwa KTP bukan syarat pembayaran PKB, melainkan syarat registrasi dan identifikasi yang kepolisian lakukan.

“Kalau KTP itu sebenarnya bukan persyaratan pajak, ya. Tapi persyaratan dari registrasi dan identifikasi yang kepolisian lakukan, karena memang di samsat itu ada tiga unsur. Yang mengawali dari kepolisian, yang mengakhiri kepolisian,” tegas Nadi.

Pihaknya pun tak dapat berbicara banyak perihal KTP yang menjadi syarat untuk pembayaran PKB tersebut.

“Ini menjadi kewenangan kepolisian. Kami juga tidak bisa mencampuri urusan dari kepolisian, karena ini urusan registrasi dan identifikasi yang kepolisian lakukan,” pungkas Nadi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp