Ali menjelaskan, peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta semua instansi pemerintah wajib memberikan seluruh informasi kepada Kemenkeu. Namun, di pasal tersebut ada klausul yang menyatakan BPS tidak harus menyetorkan data di kementrian tersebut.
“Jadi artinya apa?, BPS tidak akan menyerahkan. Karena bukan bagian dari instansi yang wajib menyerahkan kepada Kementerian Keuangan terkait dengan pembahasan hasil sensus,” ujarnya.
BACA JUGA: Biaya Kuliah Jalur Mandiri Undip 2026, Lengkap UKT dan SPI Semua Jurusan
BPS Jawa Tengah menjamin bahwa data atau infornmasi Sensus Ekonomi akan terjaga kerahasiaannya.
“Sehingga kami bisa menjamin kalau keamanan dari apa data atau informasi yang di berikan oleh responden secara individual, kami tentu jaga kerahasiaannya,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





