“Pemerintah bisa berikan public warning. Misalnya kaya di BPOM waktu menemukan obat dan kosmetik yang bermasalah itu kan merilis dengan public warning agar masyarakat jangan beli itu. Sama halnya public warning tentang pengembang nakal yang punya track record jelek, sehingga konsumen bisa berpikir ulang untuk beli,” bebernya.
LP2K bagikan tips aman pilih pengembang perumahan untuk konsumen
Untuk mencegah hal buruk, Mufid memberi tips bagi konsumen yang hendak melakukan transaksi beli rumah. Sehingga, konsumen mampu mengamankan dirinya sendiri.
“Jangan mudah tergiur dan terbujuk promo yang pengembang berikan, baik internet, brosur, maupun pameran. Pengembang itu kan jualan, pasti manis di depan dan menyampaikan hal yang baik. Sementara hal yang sifatnya kurang baik dan bisa membatalkan konsumen untuk membeli itu tidak mereka infokan,” jelasnya.
Selain itu, konsumen juga mesti melakukan audit sederhana terhadap pengembang. Salah satunya mengecek legalitas pelaku usaha serta legalitas objek.
“Legalitas objek itu utamanya tanah, bagaimana sih status tanahnya itu, yang paling ideal kan tanah itu sudah jadi milik PT Pengembangnya. Selain itu cek keaslian sertifikatnya, sedang dalam tanggungan apa tidak,” sambungnya.
Status tata ruang kota, bagi Mufid, jadi hal yang tak kalah penting untuk dicek terlebih dahulu oleh konsumen.
“Itu termasuk lahan hijau apa tidak, IMB-nya ada apa tidak, karena IMB itu berpengaruh pada proses balik nama. Kalau tidak ada IMB atau ada di lahan hijau tidak bisa diproses sertifikatnya,” paparnya.
BACA JUGA: Pengembang Bermasalah, Meski Bersengketa Perumahan Mutiara Arteri Tetap Jual Unit
Jika sudah melakukan pengecekan terhadap hal-hal di atas, Mufid menyebut konsumen bisa melakukan transaksi rumah dengan aman. Tentunya dengan bantuan pihak ketiga yaitu notaris.(*)
Editor: Farah Nazila