Pada hari kedua, jumlahnya hampir mencapai 3.000 wajib pajak namun pemasukannya Rp 1,3 miliar di tambah dengan opsen. “Untuk hari ketiga ini sementara belum kami hitung,” jelasnya.
Nadib juga menyampaikan, dengan waktu kebijakan pemutihan panak yang masih panjang, ia berharap para wajib pajak di Kabupaten Semarang bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor yang Pemprov Jateng targetkan akan dapat tercapai dari wajib pajak yang ada di Kabupaten Semarang ini.
BACA JUGA: Rekatkan Hubungan dengan Nahdlatul Ulama, PKB Jawa Tengah Laporkan Kinerja Partai ke PWNU
Dengan begitu, kelonggaran pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan ini dapat optimal untuk memaksimalkan pendapatan daerah. “Karena PAD ini juga untuk kepentingan masyarakat,” tegas Nadib. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (1)