“Bisa jadi larangan itu menegaskan kalau Anda berpose seperti ini, bisa teranggap sebagai simbol untuk dukungan salah satu peserta Pemilu,” bebernya.
Lebih lanjut, Husain mengungkap pelanggaran Pemilu yang ASN lakukan hanya tercantum pada Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu yang berbunyi ‘setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (ASN) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.
Pose jempol menjadi salah satu dari 10 pose yang menjadi pelanggaran untuk ASN. Terkait hal ini, Husain tetap akan melakukan kajian dan verifikasi, tak semata-mata langsung menyatakan itu temuan.
BACA JUGA: KPU Semarang Petakan Ketersediaan Jaringan Internet Jelang Pemilu 2024
“Semisal ada ASN berfoto jempol tetapi fotonya sendiri tanpa ada keberpihakan kepada peserta Pemilu, masa ia kena pelanggaran?,” tandas Husain.(*)
Editor: Farah Nazila




