Adapun poin tersebut, yakni ASN wajib menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
Tak hanya itu, konflik kepentingan menjadi hal yang mesti ASN lakuka di lingkungan Setda Provinsi Jateng.
“ASN tidak diperkenankan melakukan praktik-praktik intimidasi serta ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat. ASN juga tidak boleh memihak kepada satu pasangan calon,” bebernya.
Lebih lanjut, Sumarno menegaskan penolakan terhadap politik uang mesti tegas ASN lakukan, apapun bentuknya.
“Ikrar ASN ini mesti terlaksanakan dengan penuh integritas, rasa tanggung jawab, dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila