Jateng

1,2 Juta Data Warga Jateng Diretas Teknisi Ponsel, Dinsos: Yang Dicuri Data Penerima Bansos

×

1,2 Juta Data Warga Jateng Diretas Teknisi Ponsel, Dinsos: Yang Dicuri Data Penerima Bansos

Sebarkan artikel ini
administrasi kependudukan
Ilustrasi KTP. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) buka suara terkait kasus peretasan situs resminya yang mengakibatkan sekitar 1,2 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dicuri oleh seorang teknisi ponsel asal Bekasi, Jawa Barat.

Dinas Sosial Jateng membenarkan data yang pelaku ambil merupakan data penerima bantuan sosial (bansos) yang mereka kelola.

Namun, berdasarkan informasi dari Polda Banten, data tersebut untuk registrasi kartu perdana telepon seluler, bukan untuk pinjaman online (pinjol) maupun penipuan.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Jateng, Elliya Ch, mengatakan pihaknya prihatin atas kasus tersebut lantaran peretasan terjadi di luar kendali instansi.

Menurut pengakuannya, pengelolaan data selama ini telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dan terlaksana bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Jateng.

“Kalau yang diambil itu waktu itu data bansosnya, data penerima bansos. Kalau yang dicuri informasinya seperti itu,” ujar Elliya saat beritajateng.tv hubungi, Rabu, 15 Juli 2026 malam.

BACA JUGA: Dinas Sosial Kabupaten Semarang Kini Miliki Rumah Singgah, Bisa Tampung Lansia, Difabel, hingga ODGJ

Elliya menegaskan, Dinas Sosial selama ini terus berkoordinasi dengan Komdigi dalam pengelolaan maupun pengamanan data.

“Kami sudah berusaha melakukan berbagai upaya untuk mencegah hal-hal yang kaitannya dengan keamanan data,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara kepada terdakwa Rahmat Nugroho, teknisi ponsel asal Bekasi, yang terbukti membobol situs resmi Dinas Sosial Jawa Tengah dan mencuri sekitar 1.239.573 data NIK dan KK. Data tersebut kemudian pelaku gunakan untuk registrasi kartu perdana demi memperoleh keuntungan pribadi.

Dinas Sosial Sebut Data Untuk Aktivasi Nomor HP, Bukan Pinjol

Elliya menjelaskan, informasi pertama mengenai peretasan tersebut justru Dinas Sosial terima dari Polda Banten pada 12 Februari 2026.

Berdasarkan informasi yang pihaknya terima saat itu, data hasil peretasan pelaku gunakan untuk mengaktifkan nomor telepon seluler menggunakan identitas milik orang lain.