Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

19 Pelaku Spesialis Curanmor Putus Kabel Dibekuk Satreskrim Demak 

×

19 Pelaku Spesialis Curanmor Putus Kabel Dibekuk Satreskrim Demak 

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, berhasil meringkus 19 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), dalam kurun waktu satu bulan. 

Dari 19 tersangka, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Pasangan suami istri tersebut, telah beraksi di enam lokasi dan berhasil mencuri enam unit sepeda motor.

“Selama sebulan mencuri dan dapat enam sepeda motor. Saya jual 1,2 juta di Jepara melalui media sosial,” ujar pelaku Waluyo.

Selain itu, pelaku berdalih bahwa uang hasil penjualan sepeda motor hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari hari. “untuk kebutuhan sehari hari,” kata pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Dengan masih tingginya angka curanmor ini, Kami himbau agar masyarakat lebih waspada dan menggunakan kunci pengaman untuk kendaraan mereka,” pungkas Kapolres Demak. (Bw/El)

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan