Ia menuturkan, di pertengahan tahun 2023, sudah ada rumusan terkait perlindungan TPPO. Pihaknya berharap di awal tahun 2024 ini, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana dapat menandatangani aturan tersebut.
“Alhamdullilah itu (aturan) sudah hampir di titik final, sudah diskusi dengan beberapa OPD terkait, terus akhir tahun kemarin akan final. Harapan kami awal tahun 2024, Pergub sudah bisa Pak Pj tandatangani, karena terkait dengan TPPO ini sudah marak sekali, saya sendiri sebagai ketua kewalahan,” ungkap Novi.
Beberkan kronologi kejadian TPPO, perekrutan secara online hingga rugi Rp 20 juta
Novi membeberkan kronologi TPPO yang menimpa ratusan orang tersebut. Mulanya, terdapat perekrutan korban dan ada perjanjian akan bekerja di sektor perkebunan New Zealand.
“Dan sudah di carikan uang masuk itu untuk alasannya pembuatan visa, paspor, penampungan, seperti itu. Memang dari korban ini banyak sekali dana yang sudah masuk, dari yang nilainya paling kecil Rp 15 juta, Rp 20 juta, ada yang Rp 20 juta,” tegasnya.
Seluruh korban, tutur Novi, tak ada yang berangkat ke New Zealand. Adapun perekrutan itu berlangsung secara online, ada juga yang mendatangi ke rumah secara langsung untuk penawaran.
“Itu (yang menawarkan) memakai nama Pj TKI yang tidak ada datanya alias fiktif. Awalnya ngaku kantornya di Banyumanik. Belum ada pelatihan, tapi sudah ada beberapa yang di tampung itu misalnya di kulon progo, kan penangkapannya juga di sana, sudah ada juga yang di tampung di Bali,” jelasnya.
Kendati pelaku sudah tertangkap, Novi tak ingin kasus serupa kembali terjadi. Pihaknya juga berharap keadilan bagi seluruh korban atas penipuan tersebut.
BACA JUGA: Kasus TPPO Semakin Melejit, Kemenlu RI Ungkap 2 Faktor Utama, Modusnya Tipu Sesama WNI
“Memang sudah tertangkap pelakunya, cuma kita berharap jangan sampai ini terjadi dan bahwa korban TPPO ini masih menunggu keadilannya sampai di mana,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila