Jateng

2,1 Juta Karyawan di Jateng Wajib Terima THR Maksimal H-7 Lebaran, Ada Sanksi jika Perusahaan Melanggar

×

2,1 Juta Karyawan di Jateng Wajib Terima THR Maksimal H-7 Lebaran, Ada Sanksi jika Perusahaan Melanggar

Sebarkan artikel ini
ahmad aziz // thr
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 14 Maret 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Perusahan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Lebaran 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkap, besaran THR yang wajib perusahaan bayarkan adalah satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih.

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR terhitung proporsional.

Berdasarkan data yang beritajateng.tv terima, ada 102.331 perusahaan dan 2.161.785 pekerja di Jawa Tengah berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan per 11 Maret 2025.

“Apabila yang bersangkutan sudah bekerja dalam kurun waktu 1 tahun maka ia dapat THR secara penuh atau sama dengan gaji 1 bulan. Namun jika kurang dari 12 bulan, maka pemberian THR secara proporsional. Misalnya ada pekerja atau buruh baru bekerja 5 bulan, maka 5 bagi 12, kalikan upahnya,” ungkap Aziz saat beritajateng.tv jumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 14 Maret 2025 sore.

BACA JUGA: Siap-siap! THR ASN hingga Pensiunan Bakal Cair 17 Maret

Tak hanya itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng juga membuka posko pengaduan THR untuk menghindari hal-hal yang bersifat melanggar ketentuan. Adapun posko itu, kata Aziz, tersedia di seluruh Disnaker kabupaten/kota.

Pengaduan itu nantinya akan ia tindak lanjuti. Aziz menegaskan, perusahaan yang mencicil THR harus membuat kesepakatan terlebih dahulu dengan pekerjanya.

“Kalau mau membayar secara cicil misalnya, apakah ada kesepakatan antara pihak pekerja dan dengan pihak perusahaan apa tidak? Nanti kalau ternyata keluar dari ketentuan perundang-undangan, maka pegawai pengawas ketenagakerjaan kami akan melakukan pemeriksaan,” tegas Aziz.

Pekerja bisa adukan perusahaan nakal yang terlambat bayar THR, berikut lokasi dan nomor posko aduan

Aziz menyebut, posko pengaduan THR sudah buka sejak Selasa, 11 Maret 2025 lalu. Adapun posko pengaduan THR akan buka dua minggu sebelum dan sesudah Lebaran 2025.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan