SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang telah menyiapkan anggaran untuk mengcover dampak perubahan ketentuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Kementerian Sosial (Kemensos).
Adanya perubahan acuan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), di Kabupaten Semarang ada 21.158 penerima manfaat PBI JK yang terdegradasi.
“Total anggaran yang kita siapkan untuk ini mencapai Rp 6,3 miliar. Sifatnya penyediaan bisa di pakai dan juga bisa tidak,” ungkap Bupati Semarang usai menghadiri Rapat Paripurna, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin, 16 Juni 2025.
Dengan anggaran tersebut, jelas Ngesti, Pemkab Semarang menjamin warga yang iuran kepesertaan jaminan kesehatannya Pemerintah Pusat bantu, tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Karena bantuan iuran tersebut sekarang Pemkab Semarang cover atau menjadi peserta BPJS PBI Pemda. Dengan begitu, warga miskin di Kabupaten Semarang tidak akan kehilangan haknya untuk mendapatkan layanan kesehatan.
BACA JUGA: Imbas Aturan Baru Kemensos, Pemkab Semarang Upayakan Reaktivasi 21.158 Peserta BPJS Kesehatan PBI JK
Harapannya, hingga akhir tahun 2025 nanti, Kabupaten Semarang bisa mempertahankan Universal Health Coverage (UHC). “Sebab, bantuan iuran ini sangat masyarakat kurang mampu butuhkan, agar tetap bisa mengakses pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Bupati juga menegaskan, telah meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun Kepala Dinsos Kabupaten Semarang maupun petugas pendamping PKH untuk terus mengupayakan pemutakhiran serta sinkronisasi data dengan masing-masing desa/kelurahan.
Sinkronisasi ini untuk mengetahui berapa jumlah (data) warga Kabupaten Semarang yang ‘hilang’ dari DTSEN. Apakah yang ‘hilang’ tersebut betul-betul miskin. Atau sekarang sudah tidak miskin lagi, agar secepatnya ada verifikasi.
Sekali lagi, lanjut bupati, anggaran Rp 6,3 miliar yang Pemkab Semarang ini siapkan, sifatnya penyediaan sampai dengan akhir tahun 2025 nanti. “Ini bisa masyarakat pakai habis dan bisa juga tidak,” tegas Ngesti Nugraha.