BACA JUGA: Imbas Kemarau, Kemensos Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Ribuan Warga di Cilacap Jawa Tengah
Sebelumnya, Kemensos telah menerbitkan aturan baru terkait Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) dari Kemensos. Jika sebelumnya acuan penerima bantuan ini menggunakan DTKS, per Mei 2026 mengacu pada DTSEN.
Atas terbitnya ketentuan ini, sebanyak 1,1 juta kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK di Jawa Tengah telah dinonaktifkan. Hal ini karena tidak sesuai dengan data yang ada pada DTSEN. Dari jumlah ini, sebanyak 21.158 di antaranya ada di Kabupaten Semarang. (*)
Editor: Farah Nazila