Jateng

Buruh Jateng Tolak Rumus Upah PP, Nilai Indeks Alfa Dinilai Bikin Gaji Tetap Murah

×

Buruh Jateng Tolak Rumus Upah PP, Nilai Indeks Alfa Dinilai Bikin Gaji Tetap Murah

Sebarkan artikel ini
gamabar uang ratusan rupiah
Gambar uang ratusan rupiah (sumber: freepik.com)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kelompok buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Jawa Tengah menyatakan penolakan terhadap rumus penghitungan upah dalam Peraturan Pemerintah (PP), khususnya penggunaan indeks alfa. Mereka menilai indeks alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9 hanya akan membuat upah pekerja tetap rendah dan tidak berdampak nyata pada kesejahteraan buruh.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jateng, Karmanto, menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan formula pengupahan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, berapa pun besaran indeks alfa yang di gunakan dalam rentang tersebut, hasil perhitungan upah ternilai masih jauh dari layak.

“Kalau kami bukan sekadar mengoreksi, tapi memang sangat tidak sepakat. Karena dengan indeks 0,5 sampai 0,9 itu, upah buruh akan tetap bertahan murah,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi melalui panggilan WhatsApp belum lama ini.

BACA JUGA: Penetapan UMP Jateng 2026 Pada 24 Desember, Besaran Kenaikan Gaji Tergantung Nilai Alfa

Ia menilai Jawa Tengah perlu mendapat perlakuan khusus dalam penetapan indeks alfa. Pasalnya, selama ini tingkat upah di Jateng ternilai masih termasuk yang terendah secara nasional. Karena itu, buruh mendorong penerapan indeks alfa yang lebih tinggi daripada daerah lain.

“Kami berharap Jawa Tengah ada pemberlakuan kebijakan khusus. Nilai alfa yang kami tuntut itu di kisaran 1 sampai 4,” tegasnya.

Karmanto mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi hingga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia berharap pemerintah pusat maupun daerah benar-benar mempertimbangkan kondisi riil pengupahan di Jateng yang ternilai belum ideal.

“Faktanya, kondisi pengupahan di Jawa Tengah saat ini memang sedang tidak baik,” katanya.

Sebagai gambaran, Karmanto memaparkan simulasi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kalau hitung normalnya, kebutuhan hidup layak itu sekitar Rp3,4 juta. Itu angka 100 persen KHL berdasarkan sumber BPS,” pungkasnya.

Hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Tengah seharusnya berada di kisaran Rp3,4 juta untuk memenuhi standar 100 persen KHL. Namun, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2025 tercatat baru sebesar Rp2,1 juta atau sekitar 70 persen dari KHL.

BACA JUGA: Banyak Sarjana jadi Korban TPPO, Pemerintah Minta Jangan Tergiur Gaji Tinggi atau Janji Cepat Berangkat

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menyebut bahwa pengumuman penetapan UMP Jateng 2026 jatuh pada 24 Desember 2025.

“Insyaallah nanti tanggal 24 [Desember], tunggu saja,” katanya saat beritajateng.tv temui di Gudang Bulog Palebon Kota Semarang. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp