Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & KriminalNews Update

23 Advokat Ferari Beri Pendampingan Anggotanya yang Dikriminalisasi

×

23 Advokat Ferari Beri Pendampingan Anggotanya yang Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Pendampingan hukum salah anggota organisasi Ferari yang dikriminalisasi.

Pasalnya, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan, terkait laporan yang justru dilakukan oleh HRD perusahaan.

“Kalau perusahaan yang dirugikan, seharusnya, kuasa hukumnya yang melaporkan. Bukan pengaduan masyarakat atas nama Dwi Murniati, selaku HRD perusahaan yang tidak ada surat kuasa dari PT Lucky Textile,” ucapnya.

Tidak hanya itu, dalam laporan yang dilakukan, tertulis postingan atau unggahan kliennya yaitu Karmanto tertanggal 20 Desember 2020.

“Padahal, klien kami memosting di medsos pada 22 Desember 2020. Ini artinya, laporan tersebut bisa dikatakan laporan palsu,” terangnya.

Selain itu, Hendra melanjutkan, dalam kesepakatan damai, kliennya juga sudah menghapus postingan tersebut. Pasalnya, kasus tersebut pernah disepakati damai tahun lalu dan kini kembali diungkit.

“Kesepakatan damai sudah ada, kenapa penyidik Polres Demak melakukan panggilan penyidikan kembali. Itu sudah setahun yang lalu,” tambahnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu klarifikasi terkait dilanjut kembalinya kasus tersebut.

“Kami beri waktu 7 hari pada pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada jawaban, selanjutnya, Tim Advokasi dari DPC Ferari kota semarang akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata,” tandasnya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan