Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & KriminalNews Update

23 Advokat Ferari Beri Pendampingan Anggotanya yang Dikriminalisasi

×

23 Advokat Ferari Beri Pendampingan Anggotanya yang Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Pendampingan hukum salah anggota organisasi Ferari yang dikriminalisasi.

DEMAK, 27/4 (BeritaJateng.tv) – Sebanyak 23 advokat yang tergabung dalam Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), mendatangi Polres Demak, Rabu (27/4/2022).

Kedatangan puluhan advokat dari Ferari tersebut untuk mendampingi salah seorang advokat dari anggota DPC Ferari Kota Semarang, Karmanto, yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus tersebut berawal dari Karmanto yang juga Ketua DPP Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), mengunggah status di media sosial terkait PHK sepihak yang diterima oleh dua orang karyawan perusahan yaitu Choirul Adib dan Ade Setio, pada 2020 silam.

Atas unggahan itu, HRD perusahaan melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.

Karmanto menuturkan, terkait PHK sepihak itu, telah dilakukan mediasi dan muncul surat keputusan damai antara pihak perusahaan dan DPP FSPIP yang dilakukan di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

“Saya ke sini (Polres Demak) dengan didampingi 23 solidaritas advokat, memenuhi panggilan, terkait laporan yang dilakukan oleh HRD PT Lucky Textile Semarang, yang sudah dilakukan keputusan damai pada Januari 2021 lalu,” ucapnya.

Karmanto menuturkan, bahwa ia tidak paham kenapa masalah PHK yang sudah berakhir damai tersebut diungkit lagi dan Polres Demak kembali melanjutkan kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua DPC Ferari Kota Semarang, Hendra Wijaya, S.T,.S.H.,M.H. mengatakan, ada 23 advokat yang akan melakukan pendampingan hukum terhadap Karmanto, hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan