Hukum & Kriminal

Penertiban PKL Jatisari Mijen Diwarnai Bentrok Warga dengan Satpol PP Kota Semarang

×

Penertiban PKL Jatisari Mijen Diwarnai Bentrok Warga dengan Satpol PP Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
Penertiban PKL Jatisari Mijen Diwarnai Bentrok Warga dengan Satpol PP Kota Semarang
Eksekusi pembongkaran lapak PKL di kawasan hutan Jati Jatisari Mijen Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bentrokan antara warga dengan aparat Satpol PP saat pembongkaran lapak PKL di kawasan hutan jati Jatisari Mijen Kota Semarang, Kamis 29 Agustus 2024.

Bentrokan fisik terjadi lantaran beberapa warga menolak eksekusi PKL di hutan Jati Jatisari.

Puluhan personel Satpol PP Kota Semarang terjun dalam eksekusi pembongkaran. Ada alat berat ekskavator untuk membongkar bangunan lapak PKL di hutan jati Jatisari Mijen.

BACA JUGA: BNNP Jateng dan Satpol PP Sinergi Wujudkan Semarang Bersih Narkoba

Tindakan tegak petugas Satpol PP Kota Semarang dengan melakukan penggusuran atau pembongkaran. Terhadap bangunan lapak PKL yang ada di sepanjang tepi hutan jati di Jatisari Mijen.

Warga yang tak terima langsung melakukan perlawanan dengan menghadang alat berat ekskavator saat mulai melakukan perobohan paksa.

Bahkan adu fisik terjadi, warga berusaha naik ke atas ekskavator namun petugas satpol PP kemudian menghalau.

Tarik menarik dan kericuhan adu mulut terjadi, suasana tegang dengan saling dorong kedua pihak.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang sudah melakukan penyegelan terhadap lapak PKL hutan jati Jatisari Mijen.

Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) ini berdiri di area Perhutani KPH Kendal, tepatnya mulai dari SPBU Mijen. Hingga ujung depan RSUD Mijen.

Satpol PP Kota Semarang, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang Kota Semarang. Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan ketiga yang telah terbit sebelumnya.

Menurut surat rekomendasi tersebut, Dinas Tata Ruang Kota Semarang meminta Satpol PP segera menyegel bangunan yang di duga melanggar aturan tata ruang kota. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp