SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 297 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Semarang setelah menjalani masa percobaan dan pendidikan dasar selama satu tahun.
Pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) PNS langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, di Ruang Lokakrida Lantai 8 Balai Kota Semarang, Selasa (9/6/2026).
Agustina menilai kehadiran ratusan ASN baru tersebut menjadi suntikan energi positif bagi Pemerintah Kota Semarang. Terutama karena sebagian besar berasal dari generasi muda yang mampu memahami karakter dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Saya senang karena mereka adalah generasi muda yang bisa memahami kebutuhan warga seusianya. Kehadiran mereka akan membantu pemerintah lebih dekat dengan masyarakat dan menghadirkan pelayanan yang relevan dengan perkembangan zaman,” ujar Agustina.
Menurutnya, para ASN baru tersebut berhasil lolos dari proses seleksi yang sangat ketat. Dari sekitar 15 ribu pelamar yang mengikuti seleksi CPNS, hanya 297 orang yang akhirnya memenuhi seluruh persyaratan hingga resmi di angkat menjadi PNS.
“Persaingannya sangat ketat. Awalnya ada 300 formasi yang terisi. Tetapi ada beberapa peserta yang mengundurkan diri dan ada yang terkendala kondisi kesehatan. Hari ini sebanyak 297 orang resmi menjadi PNS dan ini menjadi kekuatan baru bagi Kota Semarang,” katanya.
Agustina menambahkan kebutuhan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Semarang masih cukup besar. Karena itu, pemerintah berencana kembali membuka rekrutmen ASN pada tahun 2026.
“Tahun ini kami mengajukan sekitar 540 formasi baru. Sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis. Kami berharap mendapatkan SDM terbaik yang mampu memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono, menjelaskan bahwa para ASN ini merupakan CPNS yang telah menjalani masa percobaan selama satu tahun sejak di angkat pada 2025.





