“KTP-el beliau masih sebagai anggita TNI aktif, kemudian beliau lapor ke Bawaslu. Kami rekomendasikan diberikan hak pilih karena sudah ada SKPJ, kecuali dia gak bisa menunjukkan SKPJ-nya. Prinsipnya kita menyelematkan suara,” pungkas dia. (*)
Editor: Farah Nazila





