SEMARANG, beritajateng.tv – Pemungutan suara ulang (PSU) akan berlangsung di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).
Hal itu terungkap dari Bawaslu Jateng. Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan.
Ia menyebut alasan dilakukan PSU itu karena ada beberapa laporan yang masuk ke pihaknya.
“Ada beberapa laporan, penelusuran, atau kajian yang Bawaslu kabupaten/kota lakukan. Apakah ada TPS tertentu yang harus dilakukan pemungutan suara. Sampai saat ini yang sudah pasti di Karanganyar,” ujar Sosiawan, Jumat 29 November 2024 sore.
BACA JUGA: Laporan Praktek Politik Uang di Kota Semarang, Bawaslu Akui Kesulitan Ungkap Kasus
Selain Karanganyar, ada dua wilayah lain di Jateng yang berpotensi menggelar PSU. Adapun dua daerah itu adalah Pemalang dan Kota Semarang.
“Pemalang masih menunggu konfirmasi lanjut, Kota Semarang juga. Tiga wilayah itu berpotensi untuk terjadi PSU,” sambung Sosiawan.
Perihal alasan mengapa PSU berpotensi di lakukan di tiga wilayah Jateng itu, Sosiawan mengungkap berbagai alasan. Salah satunya ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali.
“Kasusnya macam-macam, ada yang memilih lebih dari satu kali, menggunakan hak pilih tidak pada tempatnya, dan ada kesalahan dari sisi mekanisme atau prosedur,” tegas dia.
Tak hanya itu, lanjut Sosiawan, ada TPS yang membuka kota suara sebelum jam 7.
“Ada yang kotak suara itu sudah dibuka sebelum jam 7 atau dibuka di tempat lain. Kalau dari TPS di bawa ke PPS itu kan gak boleh dilakukan pembukaan kotak suara, konon ada laporan terjadi pembukaan kotak suara, jadi gak sah,” tegas dia.
Hingga saat ini, Sosiawan belum dapat memastikan jumlah TPS yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Kalau itu benar [terjadi pelanggaran], bisa terjadi rekomendasi untuk PSU. Untuk jumlah TPS belum kita bisa pastikan. Nanti tergantung apakah kesalahan itu hanya di satu TPS atau di tempat lain dia ada juga pelanggaran serupa,” jelasnya.
Sosiawan mengungkap, di Karanganyar, baru ada pelanggaran di satu TPS.
“Karanganyar sudah pasti PSU, ada orang mencoblos lebih dari satu kali. Sementara baru satu TPS,” sambung dia.
Sementara itu, Sosiawan belum mengetahui pasti ada berapa TPS di Kota Semarang yang harus melakukan PSU.
“Kota Semarang sama satunya [Pemalang] belum diketahui di TPS mana saja kesalahan atau pelanggaran. Jadi masih berpotensi, hari ini masih didalami oleh kabupaten/kota setempat, kemudian nanti dilaporkan ke Bawaslu provinsi,” ucap Sosiawan.
Pelaksanaan PSU
Lebih lanjut, Sosiawan mengungkap PSU harus berlangsung secepatnya. Namun, pelaksanaannya bergantung pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Prinsipnya ya secepatnya, tergantung koordinasi dengan pihak KPU. Kita hanya memberi rekomendasi, kalau terjadi pelanggaran kan harus PSU, bergantung KPU kesiapannya kapan,” tegas dia.
BACA JUGA: Akui Ada Bagi-bagi Sembako di Jateng Saat Coblosan, Bawaslu: Ada 12 Laporan di Kabupaten Magelang
Menurutnya, alasan pelaksanaan PSU mesti secepatnya agar tak menganggu proses rekapitulasi perhitungan suara.
“Supaya tidak menganggu proses rekapitulasi suara, karena TPS, ke PPS, kemudian ke PPK. Rekapitulasi kan di kecamatan, jadi biar jadwalnya gak terganggu,” tegas dia.
Ia berharap, awal Desember rekapitulasi suara bisa rampung secepatnya.
“Kelihatannya sudah koordinasi dan sudah di tentukan waktunya [oleh KPU Karanganyar]. Ketika terjadi temuan, kami sudah informasikan ke pihak KPU supaya KPU siap melakukan PSU,” tandas dia.
Tak ada ricuh selama coblosan, Sosiawan ungkap hanya ada gesekan dan perdebatan kecil
Selama hari coblosan, Sosiawan menegaskan tak ada laporan kericuhan yang terjadi di TPS. Namun, ia tak menampik adanya perdebatan atau gesekan saat di TPS. Salah satunya yang terjadi di Kota Semarang.
“Perdebatan atau gesekan kan ada, misalnya di Kota Semarang kan ada seorang pensiunan TNI, tapi status di KTP el masih anggota aktif, padahal dia pensiunan,” ujar dia.
Namun, yang bersangkutan tetap dapat mencoblos lantaran bisa menunjukkan SK pensiun.
“Yang bersangkutan sudah menunjukkan SK pensiunan, tapi KPPS tetap tidak memberikan [hak pilih] karena basisnya dasarnya KTP,” jelas dia.
“KTP-el beliau masih sebagai anggita TNI aktif, kemudian beliau lapor ke Bawaslu. Kami rekomendasikan diberikan hak pilih karena sudah ada SKPJ, kecuali dia gak bisa menunjukkan SKPJ-nya. Prinsipnya kita menyelematkan suara,” pungkas dia. (*)
Editor: Farah Nazila





