SEMARANG, beritajateng.tv – Pemungutan suara ulang (PSU) akan berlangsung di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).
Hal itu terungkap dari Bawaslu Jateng. Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan.
Ia menyebut alasan dilakukan PSU itu karena ada beberapa laporan yang masuk ke pihaknya.
“Ada beberapa laporan, penelusuran, atau kajian yang Bawaslu kabupaten/kota lakukan. Apakah ada TPS tertentu yang harus dilakukan pemungutan suara. Sampai saat ini yang sudah pasti di Karanganyar,” ujar Sosiawan, Jumat 29 November 2024 sore.
BACA JUGA: Laporan Praktek Politik Uang di Kota Semarang, Bawaslu Akui Kesulitan Ungkap Kasus
Selain Karanganyar, ada dua wilayah lain di Jateng yang berpotensi menggelar PSU. Adapun dua daerah itu adalah Pemalang dan Kota Semarang.
“Pemalang masih menunggu konfirmasi lanjut, Kota Semarang juga. Tiga wilayah itu berpotensi untuk terjadi PSU,” sambung Sosiawan.
Perihal alasan mengapa PSU berpotensi di lakukan di tiga wilayah Jateng itu, Sosiawan mengungkap berbagai alasan. Salah satunya ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali.
“Kasusnya macam-macam, ada yang memilih lebih dari satu kali, menggunakan hak pilih tidak pada tempatnya, dan ada kesalahan dari sisi mekanisme atau prosedur,” tegas dia.
Tak hanya itu, lanjut Sosiawan, ada TPS yang membuka kota suara sebelum jam 7.
“Ada yang kotak suara itu sudah dibuka sebelum jam 7 atau dibuka di tempat lain. Kalau dari TPS di bawa ke PPS itu kan gak boleh dilakukan pembukaan kotak suara, konon ada laporan terjadi pembukaan kotak suara, jadi gak sah,” tegas dia.
Hingga saat ini, Sosiawan belum dapat memastikan jumlah TPS yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Kalau itu benar [terjadi pelanggaran], bisa terjadi rekomendasi untuk PSU. Untuk jumlah TPS belum kita bisa pastikan. Nanti tergantung apakah kesalahan itu hanya di satu TPS atau di tempat lain dia ada juga pelanggaran serupa,” jelasnya.
Sosiawan mengungkap, di Karanganyar, baru ada pelanggaran di satu TPS.
“Karanganyar sudah pasti PSU, ada orang mencoblos lebih dari satu kali. Sementara baru satu TPS,” sambung dia.