SEMARANG, beritajateng.tv – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan hingga saat ini belum ada penahanan terhadap 3 (tiga) tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip.
Kendati begitu, Artanto mengeklaim sejauh ini proses penanganan kasus tersebut masih on the track.
“Pada prinsipnya kita masih on the track, proses penyidikan sesuai dengan aturan yang ada. Kita tetap menghargai apa yang menjadi masukan dan informasi dari rekan-rekan atau dari masyarakat,” ungkap Artanto saat beritajateng.tv jumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin 28 April 2025.
Artanto menambahkan, saat ini berkas penyidikan telah pihaknya serahkan kembali ke kejaksaan.
Sebelumnya, kejaksaan sempat mengembalikan berkas dan meminta agar penyidik melengkapi beberapa materi terkait pokok perkara.
“Jadi sedang penelitian kejaksaan. Kemarin kan kita sudah melengkapi semua apa yang menjadi petunjuk jaksa dan kita sudah lengkapi. Beberapa hari yang lalu berkas sudah kita kembalikan,” jelas Artanto.
BACA JUGA: Jaksa Nyatakan Berkas Perkara PPDS Undip Belum Lengkap, Polda Jateng Janji Tindak Cepat
Perihal Polda Jawa Tengah akan melakukan penahanan ketika kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, Artanto enggan melontarkan jawaban pasti.
Ia mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, karena P21 kan kita belum terima. Silakan rekan-rekan bisa konfirmasi ke JPU terhadap perkembangan ini,” beber dia.
Kejati Jateng bantah kasus kematian mahasiswi PPDS Aulia Risma mandek
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memastikan penanganan kasus dugaan perundungan dan Aulia Risma Lestari tak mandek.