SEMARANG, beritajateng.tv – Penanganan kasus bullying terhadap dr. Aulia Risma Lestari di lingkungan Universitas Diponegoro masih berproses. Pihak Kejaksaan belum menyatakan kelengkapan berkas perkara perundungan di PPDS Undip tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima petunjuk dari jaksa.
“Kemarin keluar P18 dan P19. Jaksa beri petunjuk untuk lengkapi berkas,” ujarnya, Rabu, 23 April 2025.
BACA JUGA: Usai Vakum 8 Bulan, RSUP dr Kariadi Siap Terima PPDS Anestesi Undip Lagi
Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng sudah menindaklanjuti arahan dari Jaksa Penuntut Umum. Berkas juga sudah dikirimkan kembali untuk diteliti ulang.
Meski begitu, sampai saat ini status berkas belum naik ke tahap P21.
“Perkara sudah kami kirim ulang untuk analisa lanjutan,” jelas Artanto.
BACA JUGA: Kecewa Tersangka PPDS Undip Malah Lulus Ujian Spesialis, Keluarga Korban: Cabut Gelar Dokternya!
Ia menegaskan bahwa proses pelengkapan terus berjalan tanpa menunda waktu.
“Targetnya secepat mungkin. Ini jadi perhatian khusus,” tambahnya.
Permintaan jaksa, lanjutnya, telah dipenuhi oleh penyidik sesuai prosedur. Jika ada kendala, hal itu pihaknya nilai masih wajar dalam proses seperti ini.
Terkait penahanan, Artanto menyebut bahwa belum ada pelaksanaan karena tersangka bersikap kooperatif.
BACA JUGA: Viral Lagi Usai Tersangka PPDS Undip Lulus Ujian, Polda Jateng: Berkas Perkara Masih Jaksa Periksa
“Penahanan bisa kami pertimbangkan setelah P21. Saat ini belum,” ungkapnya.
Ia juga menanggapi soal tersangka ZYA yang sempat lulus sertifikasi kompetensi. Meski kabar itu ramai publik bicarakan, menurutnya hal tersebut tak jadi acuan dalam proses hukum.
“Fokus kami hanya penyidikan. Urusan kampus menjadi ranah rektorat,” tegas Artanto.
Polda Jateng memastikan proses hukum terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)





