Jateng

34 Ribu Warga Kendal Tak Mampu Punya Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan Hunian Murah, Ini Lokasi dan Harganya

×

34 Ribu Warga Kendal Tak Mampu Punya Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan Hunian Murah, Ini Lokasi dan Harganya

Sebarkan artikel ini
Rumah Kendal
Salah satu perumahan di Desa Mergosari, Limbangan, Kabupaten Kendal, Selasa 23 Juli 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tvBacklog perumahan menjadi permasalahan krusial di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Dalam dunia properti, backlog perumahan menggambarkan kondisi kesenjangan antara total hunian terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Kondisi itu mencakup angka rumah yang tidak layak huni pada suatu daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Sugiono, membenarkan bahwa backlog menjadi satu dari sekian kesenjangan di kabupaten tersebut.

Hal itu ia paparkan saat memberi sambutan di acara Penandatangan MoU dan Groundbreaking bertema ‘Perencanaan, Pembangunan, dan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Kendal’, yang berlangsung di Limbangan, Kendal, Selasa, 23 Juli 2024 siang.

“Salah satu kesenjangan di Kota Kendal itu backlog, ada 47.210 unit,” ungkap Sugiono.

Menurut keterangannya, sekitar 34 ribu masyarakat Kendal tak mampu memiliki rumah.

Terlebih, kata Sugiono, pertumbuhan penduduk di Kendal akan sangat cepat. Menurutnya, kehadiran Kawasan Industri di Kendal menjadi pemicu utama.

“Dalam waktu dekat ada industri yang berkembang di Kendal. Makanya kebutuhan rumah di Kendal akan sangat pesat,” tuturnya.

Badan Bank Tanah gandeng Pemkab Kendal hingga Real Estate sediakan rumah murah

Pada kesempatan itu pula, Badan Bank Tanah bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Kementerian PUPR, BP Tapera, BTN, PT SMF, dan PT Asatu Realty Asri bekerja sama untuk menyediakan rumah murah untuk warga Kendal.

Adapun rumah murah itu akan dibangun di Desa Mergosari, Kendal, Jawa Tengah. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi target utama dalam penjualan rumah tersebut.

Sugiono menuturkan, harga standar rumah untuk MBR ialah Rp165,5 juta. Ia menyebut, harga itu lebih rendah ketimbang Keputusan Menteri (Kepmen).

“Dengan catatan standar konstruksinya green building, luasan tanah terpenuhi. Sisi kualitas kita perhatikan, sisi harga kita perhatikan, kita layani masyarakat yang kurang mampu,” ujar Sugiono.

Kondisi geografis Desa Mergosari berbatasan langsung dengan Kota Semarang. Sehingga, Sugiono menyebut rumah murah itu akan jadi primadona warga yang bekerja di Kota Semarang.

Kendati begitu, pihaknya akan memprioritaskan warga Kendal sebagai pembeli utama.

“Karena ini perbatasan dengan Kendal, maka kita gak tutup matalah. Boleh dari luar [atau warga Kota Semarang], tapi proporsional,” ujarnya.

BACA JUGA: APERSI Kritik Melenceng dari Tugas, Badan Bank Tanah: Silakan Komentar, Kami Patuh PP 64

Cukup bayar Rp5 juta, warga berpenghasilan rendah bisa beli rumah

Sugiono melanjutkan, hanya dengan Rp5 juta saja, warga yang tergolong MBR sudah bisa mendapatkan satu unit rumah.

“Bantuan uang muka Rp4 juta dan bunga 5 persen. Jadi Rp5 juta sudah dapat rumah. Rencananya gak hanya rumah saja, termasuk dapur dan kompor akan dibantu,” paparnya.

Ia mengungkap, sebanyak 395 unit rumah akan dibangun. Yang mana, 9 di antaranya adalah rumah susun alias rusun.

“Saya yakin yang daftar akan berduyun-duyun. Kami seleksi terutama untuk orang-orang yang beneran tidak punya rumah dan butuh rumah,” tandasnya.

BACA JUGA: BNPB RI Tegaskan Musim Kemarau 2024 Tak Akan Sepanas 2023, Ternyata Begini Alasannya

HPL masih milik Badan Bank Tanah, sertifikat hak milik terbit 10 tahun mendatang

Sementara itu, Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, meyakini hal itu tepat sebagai jaminan ketersediaan tanah bagi warga Kendal dan sekitarnya.

Terlebih, berdasarkan data PUPR, angka backlog hunian di Indonesia tembus 12,7 juta unit rumah.

Hakiki mengungkap, Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) di rumah murah Desa Mergosari itu saat ini milik Badan Bank Tanah.

“Tetapi pada 10 tahun mendatang, itu jadi sertifikat hak milik para pemilik hunian,” ungkap Hakiki. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp