Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

34 Ribu Warga Kendal Tak Mampu Punya Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan Hunian Murah, Ini Lokasi dan Harganya

×

34 Ribu Warga Kendal Tak Mampu Punya Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan Hunian Murah, Ini Lokasi dan Harganya

Sebarkan artikel ini
Rumah Kendal
Salah satu perumahan di Desa Mergosari, Limbangan, Kabupaten Kendal, Selasa 23 Juli 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Kondisi geografis Desa Mergosari berbatasan langsung dengan Kota Semarang. Sehingga, Sugiono menyebut rumah murah itu akan jadi primadona warga yang bekerja di Kota Semarang.

Kendati begitu, pihaknya akan memprioritaskan warga Kendal sebagai pembeli utama.

“Karena ini perbatasan dengan Kendal, maka kita gak tutup matalah. Boleh dari luar [atau warga Kota Semarang], tapi proporsional,” ujarnya.

BACA JUGA: APERSI Kritik Melenceng dari Tugas, Badan Bank Tanah: Silakan Komentar, Kami Patuh PP 64

Cukup bayar Rp5 juta, warga berpenghasilan rendah bisa beli rumah

Sugiono melanjutkan, hanya dengan Rp5 juta saja, warga yang tergolong MBR sudah bisa mendapatkan satu unit rumah.

“Bantuan uang muka Rp4 juta dan bunga 5 persen. Jadi Rp5 juta sudah dapat rumah. Rencananya gak hanya rumah saja, termasuk dapur dan kompor akan dibantu,” paparnya.

Ia mengungkap, sebanyak 395 unit rumah akan dibangun. Yang mana, 9 di antaranya adalah rumah susun alias rusun.

“Saya yakin yang daftar akan berduyun-duyun. Kami seleksi terutama untuk orang-orang yang beneran tidak punya rumah dan butuh rumah,” tandasnya.

BACA JUGA: BNPB RI Tegaskan Musim Kemarau 2024 Tak Akan Sepanas 2023, Ternyata Begini Alasannya

HPL masih milik Badan Bank Tanah, sertifikat hak milik terbit 10 tahun mendatang

Sementara itu, Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, meyakini hal itu tepat sebagai jaminan ketersediaan tanah bagi warga Kendal dan sekitarnya.

Terlebih, berdasarkan data PUPR, angka backlog hunian di Indonesia tembus 12,7 juta unit rumah.

Hakiki mengungkap, Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) di rumah murah Desa Mergosari itu saat ini milik Badan Bank Tanah.

“Tetapi pada 10 tahun mendatang, itu jadi sertifikat hak milik para pemilik hunian,” ungkap Hakiki. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan