“Pelaku sudah tertangkap. Makasih teman-teman semuanya nggak ngerti mau bilang terima kasih pakai cara apa lagi. Kalian nggak cuma nyelametin saya, tapi nyelamatin korban-korban lain dan keluarganya yang diancam juga. Makasih banyak,” tulis dokter gigi Bandung yang alami penganiayaan itu.
5. Terancam pidana tiga tahun
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa Samuel terjerat Pasal 351 dan 335 KUHP dan terancam pidana penjara 3 tahun. Meski ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, Samuel tetap polisi tahan.(*)





