Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

6.699 Napi di Jateng Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1443H

×

6.699 Napi di Jateng Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1443H

Sebarkan artikel ini
Ratusan Narapidana Lapas Semarang Ikuti Pesantren Kilat Selama Ramadhan

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menegaskan bahwa remisi merupakan hak WBP yang diberikan berdasarkan Peraturan dan Ketentuan yang telah ditetapkan.

Dirinya juga menambahkan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana.

“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” jelasnya.

“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” terang Yuspahruddin menambahkan.

“Disisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan, ” pungkasnya menutup percakapan.

PENGHEMATAN ANGGARAN

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 berdampak pada penggunaan anggaran. Logikanya, Pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana. Dan konsekuensi logisnya akan memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut.

Bila dikalkulasi secara finansial, Remisi Khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 3.725.805.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Ribu Rupiah), dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp.19.000/hari untuk biaya makannya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan