Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden RI Ganjar Pranowo–Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah resmi menjadi tersangka.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” ujar Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro, Kolonel Richard Harison, di Semarang, Selasa, 2 Januari 2024.
BACA JUGA: Terbukti Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud, Ini 6 Oknum Prada TNI yang Resmi Jadi Tersangka
Keenam pelaku tersebut masing-masing yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Menurutnya, perkara tersebut selanjutnya akan masuk ke Oditur Militer sebelum berlanjut persidangan di pengadilan militer.
Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi