Politik

Hari Ini Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat Terkait Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Pilih Tetap Ngantor

×

Hari Ini Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat Terkait Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Pilih Tetap Ngantor

Sebarkan artikel ini
Survei Prabowo-Gibran | Gibran Bawaslu
Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah. (ant)

SOLO, beritajateng.tv – Pemanggilan oleh Bawaslu Jakarta Pusat kepada Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan bagi-bagi susu gratis di CFD Bundaran HI menjadi sorotan.

Panggilan untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakarta Pusat untuk Cawapres 02 tersebut dijadwalkan pada Selasa, 2 Januari 2024 pukul 13.00 WIB.

Namun, hari ini Gibran justru tetap berada di Balai Kota Solo, Jawa Tengah. Putra sulung Presiden Jokowi, yang menjabat sebagai Wali Kota Solo, tiba di Kantor Balai Kota pada pukul 10.40 WIB, dan langsung masuk ke ruang kerjanya.

BACA JUGA: Timnas AMIN: Kami Kedepankan Program Kerja, Bukan Bagi-Bagi Susu dan Makanan

Sebelumnya, Gibran telah menyatakan kesiapannya untuk menghadiri panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat jika ia menerima surat panggilan tersebut. Panggilan tersebut terkait dengan kegiatan bagi-bagi susu gratis di Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu.

Sedianya, putra sulung Presiden Jokowi itu terjadwal akan dipanggil pada Selasa, 2 Januari 2024, setelah masa libur Tahun Baru 2024.

“Saya akan mengikuti saja ya, jika dipanggil (oleh Bawaslu), saya akan datang,” ujar Gibran setelah melakukan kampanye di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin, 1 Januari 2024.

BACA JUGA: Soal Video Gibran Program Makan Siang dan Susu Gratis, Arumi Bachsin: Rekayasa

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima surat panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Oleh karena itu, ia berencana untuk memeriksa surat panggilan tersebut melalui Tim Kemenangan Nasional (TKN).

“Saya akan coba periksa suratnya nanti, agar TKN juga bisa memeriksa. Sampai saat ini, belum ada surat panggilan (dari Bawaslu) yang saya terima,” imbuhnya.

Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat antara Bawaslu Pusat dan Bawaslu daerah mengenai kasus pembagian susu oleh Gibran di CFD. Bawaslu Pusat menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran oleh Gibran dkk. Namun, Bawaslu daerah, khususnya Bawaslu Jakarta Pusat, masih terus menyelidiki kasus tersebut hingga saat ini. (*)