SEMARANG, beritajateng.tv – Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua relawan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo–Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, resmi menjadi tersangka.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” ujar Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Richard Harison, di Semarang, Selasa, 2 Januari 2024.
BACA JUGA: Oknum Tentara Aniaya Relawan Hingga Masuk Rumah Sakit, PDIP Boyolali Siapkan Tim Hukum untuk Korban
Lebih lanjut, keenam pelaku penganiayaan tersebut masing-masing yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Menurutnya, perkara tersebut selanjutnya bakal masuk ke Oditur Militer sebelum berlanjut sidang di pengadilan militer.
BACA JUGA: Oknum Tentara Aniaya Relawan, TPN Ganjar-Mahfud Minta TNI Segera Lakukan Proses Internal
Sementara itu, Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.