Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Terbukti Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud, Ini 6 Oknum Prada TNI yang Resmi Jadi Tersangka

×

Terbukti Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud, Ini 6 Oknum Prada TNI yang Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kekerasan | Oknum TNI | Burhanis Mobil
Ilustrasi pukulan. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua relawan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar PranowoMahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, resmi menjadi tersangka.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” ujar Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Richard Harison, di Semarang, Selasa, 2 Januari 2024.

BACA JUGA: Oknum Tentara Aniaya Relawan Hingga Masuk Rumah Sakit, PDIP Boyolali Siapkan Tim Hukum untuk Korban

Lebih lanjut, keenam pelaku penganiayaan tersebut masing-masing yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Menurutnya, perkara tersebut selanjutnya bakal masuk ke Oditur Militer sebelum berlanjut sidang di pengadilan militer.

BACA JUGA: Oknum Tentara Aniaya Relawan, TPN Ganjar-Mahfud Minta TNI Segera Lakukan Proses Internal

Sementara itu, Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik di sini.

Tinggalkan Balasan