Hukum & Kriminal

Terbukti Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud, Ini 6 Oknum Prada TNI yang Resmi Jadi Tersangka

×

Terbukti Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud, Ini 6 Oknum Prada TNI yang Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kekerasan | Oknum TNI | Burhanis Mobil
Ilustrasi pukulan. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua relawan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar PranowoMahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, resmi menjadi tersangka.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” ujar Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Richard Harison, di Semarang, Selasa, 2 Januari 2024.

BACA JUGA: Oknum Tentara Aniaya Relawan Hingga Masuk Rumah Sakit, PDIP Boyolali Siapkan Tim Hukum untuk Korban

Lebih lanjut, keenam pelaku penganiayaan tersebut masing-masing yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Menurutnya, perkara tersebut selanjutnya bakal masuk ke Oditur Militer sebelum berlanjut sidang di pengadilan militer.

BACA JUGA: Oknum Tentara Aniaya Relawan, TPN Ganjar-Mahfud Minta TNI Segera Lakukan Proses Internal

Sementara itu, Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

“TNI tidak melakukan intervensi,” tuturnya.

BACA JUGA: Relawannya Beroleh Penganiayaan Hingga 1 Tewas dan 4 Luka Berat, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo

Sebelumnya, dua anggota relawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 30 Desember 2023.

BACA JUGA: Penganiayaan oleh Oknum TNI, 4 Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Luka Berat, 1 Tewas di Klaten oleh Pendukung 02

Menurut dugaan, pemicu kejadian tersebut ialah kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp