BI juga mencatat Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah laporan penipuan digital tertinggi, yakni mencapai 464.502 kasus. Jawa Tengah berada di peringkat keempat nasional dengan 69.402 laporan.
Provinsi dengan laporan terbanyak adalah Jawa Barat sebanyak 119.750 kasus, di susul Jawa Timur 81.649 kasus, sementara DKI Jakarta mencatat 64.845 laporan.
Sementara itu, berdasarkan jenis kejahatan, modus penipuan dalam transaksi belanja daring menjadi yang paling banyak masyarakat laporkan dengan 77.740 kasus.
Berikutnya, panggilan palsu atau fake call yang mengatasnamakan instansi tertentu sebanyak 47.260 laporan. Investasi bodong sebanyak 28.649 kasus, penipuan rekrutmen kerja 23.910 kasus, serta penipuan melalui media sosial sebanyak 20.469 laporan.
Noor menilai penipuan digital tidak hanya merugikan korban secara individu, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi karena dana yang hilang seharusnya dapat terpakai untuk usaha maupun investasi.
Untuk menekan angka kejahatan digital, BI Jawa Tengah terus memperkuat kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan melalui penguatan literasi digital dan edukasi perlindungan konsumen.
“Masyarakat jangan ragu segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre apabila menemukan indikasi penipuan atau sudah menjadi korban. Semakin cepat laporan masyarakat sampaikan, semakin besar peluang dana dapat terselamatkan,” ujarnya. (*)





