Nasional

7,3 Juta Peserta Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Penyebabnya

×

7,3 Juta Peserta Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (ant)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (ant)
BACA JUGA: Imbas Aturan Baru Kemensos, Pemkab Semarang Upayakan Reaktivasi 21.158 Peserta BPJS Kesehatan PBI JK

Proses Pengajuan Reaktivasi Bagi Peserta yang Layak

Gus Ipul juga menegaskan bahwa bagi mereka yang merasa masih layak menerima bantuan, pengusulan bisa pemerintah daerah lakukan.

Jika peserta yang di nonaktifkan ternyata benar-benar dalam kondisi tidak mampu atau menderita penyakit kronis, pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang Kementerian Sosial sediakan.

Proses reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang ternonaktif pada Mei 2025 dan telah terverifikasi sebagai masyarakat miskin atau menderita penyakit katastropik yang mengancam jiwa.

DTSEN

DTSEN, yang merupakan singkatan dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional, memainkan peran penting dalam penyaluran bantuan sosial di Indonesia. Data ini menggabungkan informasi sosial dan ekonomi yang perlu untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

DTSEN memungkinkan pemerintah untuk lebih fokus dalam menanggulangi kemiskinan. Juga memastikan bahwa pemberian bantuan sosial untuk mereka yang benar-benar membutuhkan.

Kementerian Sosial pun menyesuaikan seluruh program pengentasan kemiskinan dengan data yang terdapat dalam DTSEN. Sehingga penyaluran bantuan menjadi lebih efektif dan efisien.

BACA JUGA: Karyawannya Viral Gegara Olok-olok Honorer Pakai BPJS, Ini Respons PT Timah

Gus Ipul juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperbarui data dan memastikan seluruh keluarga rentan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.

Selain itu, pemutakhiran data DTSEN akan berlangsung secara berkala untuk memastikan akurasi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan