Nasional

7,3 Juta Peserta Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Penyebabnya

×

7,3 Juta Peserta Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (ant)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv– Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab dengan sapaan Gus Ipul, mengungkapkan bahwa sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) telah dinonaktifkan.

Tujuan dari langkah ini karena mereka tidak terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan di anggap sudah berada dalam kondisi sejahtera.

Gus Ipul menjelaskan, sebanyak 7,3 juta peserta PBI JKN tersebut di nonaktifkan setelah pemadanan data dengan DTSEN.

Sebanyak 5.090.334 peserta di antaranya tidak tercatat dalam DTSEN, sementara 2.306.943 lainnya berada pada desil 6-10.

BACA JUGA: Viral Karyawan BUMN Olok-olok Tenaga Honorer Pakai BPJS, Bikin Emosi Warganet

Yang artinya mereka tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Hal ini karena sudah teranggap cukup mampu.

“Bantuan PBI JKN ini telah dialokasikan Rp96,8 juta dengan usulan dari bupati/walikota di seluruh Indonesia. Namun, melalui pemadanan data, kita temukan ada 7,3 juta peserta yang di nonaktifkan karena mereka tidak terdaftar dalam DTSEN dan sudah di anggap sejahtera,” jelas Gus Ipul, Kamis, 19 Juni 2025.

Meskipun ada pengurangan jumlah peserta PBI JKN yang di nonaktifkan, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota nasional untuk penerima bantuan tetap tidak berubah.

BACA JUGA: Imbas Aturan Baru Kemensos, Pemkab Semarang Upayakan Reaktivasi 21.158 Peserta BPJS Kesehatan PBI JK

Proses Pengajuan Reaktivasi Bagi Peserta yang Layak

Gus Ipul juga menegaskan bahwa bagi mereka yang merasa masih layak menerima bantuan, pengusulan bisa pemerintah daerah lakukan.

Jika peserta yang di nonaktifkan ternyata benar-benar dalam kondisi tidak mampu atau menderita penyakit kronis, pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang Kementerian Sosial sediakan.

Proses reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang ternonaktif pada Mei 2025 dan telah terverifikasi sebagai masyarakat miskin atau menderita penyakit katastropik yang mengancam jiwa.

DTSEN