Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

8 Tahun Jadi Buron Kasus Vina, Ini Pekerjaan Pegi ‘Perong’ Setiawan di Bandung

×

8 Tahun Jadi Buron Kasus Vina, Ini Pekerjaan Pegi ‘Perong’ Setiawan di Bandung

Sebarkan artikel ini
pegi perong
Pegi Setiawan 'Perong', tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. (X/@txtdrimedia)

SEMARANG, beritajateng.tv – Setelah delapan tahun menjadi buron, kini polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan atau Perong, terduga kasus pembunuhan ‘Vina Cirebon‘.

Dari penangkapan Pegi Setiawan, terungkap pekerjaannya selama ia hidup di Bandung.

Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong usai masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi berhasil menangkap Perong pada Selasa, 21 Mei 2024 malam di wilayah Kota Kembang tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast menyebut bahwa pihaknya akan mendalami lokasi mana saja yang Perong tempati selama delapan tahun berstatus sebagai buron.

“Akan kami dalami kemana saja selama delapan tahun ini,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast.

BACA JUGA: Muncul Lagi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Pengakuan Saka Tatal Korban Salah Tangkap Polisi

Sebelumnya, pihak Polda Jawa Barat mendapatkan informasi soal keberadaan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Pegi yang menjadi kuli bangunan di kawasan Bandung.

“Informasi terakhir yang kami dapatkan, adalah bekerja saat ini sebagai buruh bangunan di Bandung,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya juga masih melakukan pendalaman soal pelarian Pegi selama delapan tahun ini, termasuk soal kemungkinan yang bersangkutan berganti identitas.

Saat ini Perong telah polisi amankan di Mapolda Jabar guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak keluarga juga sudah dihubungi untuk mendalami kasus Vina Cirebon.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan. Kami akan lakukan pendalaman. Kami juga sudah menghubungi keluarga yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebagai informasi, kisah tragis pembunuhan Vina pada tahun 2016 lalu kembali menggemparkan publik. Adapun kehebohan tersebut bermula dari perilisan film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop.

Korban Vina merupakan remaja berumur 16 tahun yang dianiaya dan diruda paksa oleh sekelompok anggota geng motor. 

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap delapan orang dari 11 pelaku.

Tujuh orang tersangka divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan