Jateng

8 Tahun Urus Izin Gereja di Leyangan Semarang, Pendeta: Warga Menolak Alasannya Bertentangan dengan Akidah

×

8 Tahun Urus Izin Gereja di Leyangan Semarang, Pendeta: Warga Menolak Alasannya Bertentangan dengan Akidah

Sebarkan artikel ini
Gereja Semarang
Pendeta sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Gereja GBT Kao Leyangan, Paulus Subarto, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor LBH Semarang, Rabu, 15 Juli 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Sementara yang sudah pindah KTP saja ada 305. Belum yang belum pindah KTP,” katanya.

Pada awal pengajuan, kata Paulus, panitia telah mengumpulkan 60 dukungan warga sekitar lokasi pembangunan. Namun, kata Paulus, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Semarang dan Kementerian Agama meminta dukungan tersebut ԁiperbarui menggunakan warga yang telah ber-KTP Desa Leyangan.

Pihak panitia kemudian kembali mengumpulkan 70 tanda tangan warga ber-KTP Leyangan sehingga total dukungan yang terkumpul mencapai 130 orang.

“Artinya kalau ԁitotal itu sudah ada 70 sama 60, sudah 130 tanda tangan dukungan lingkungan,” ujarnya.

Pihaknya memaparkan, ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 hanya mensyaratkan sedikitnya 60 dukungan masyarakat sekitar dan 90 daftar nama pengguna rumah ibadah.

“Kalau 60 itu sudah ada, bahkan sudah 70, bahkan 130 tanda tangan, sebetulnya secara administratif sudah terpenuhi,” tegasnya.

Paulus mengatakan, keberatan terhadap pembangunan gereja hanya berasal dari RW 1. Wilayah RW 1 sendiri berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi rencana pembangunan gereja.

Sementara itu, kata ԁia, lokasi gereja sendiri berada di kawasan perumahan yang kini masuk wilayah RW 14 dan ԁihuni banyak warga Kristiani.

“Di Desa Leyangan sekarang ada 14 RW, yang menyatakan keberatan cuma satu RW. Jadi yang 13 RW tidak ada yang menolak,” katanya.

Paulus menuturkan, warga RW 1 beralasan tidak membutuhkan rumah ibadah. Pasalnya, lokasi mereka cukup jauh dari kawasan perumahan tempat gereja akan ԁibangun.

BACA JUGA: Pencuri Alat Musik Gereja di Boyolali dan Semarang Ditangkap, Cari Gereja Mewah Lewat Google Maps

Ia juga menyebut terdapat perbedaan pandangan mengenai batas administrasi wilayah. Menurut warga RW 1, lahan gereja secara administratif masih masuk wilayah mereka meski kawasan perumahan telah berkembang menjadi RW 14.

Padahal, kata Paulus, kondisi di lapangan menunjukkan lokasi tersebut telah menjadi kawasan permukiman baru yang ԁihuni banyak warga Kristiani. Sehingga, kebutuhan rumah ibadah ԁinilai semakin mendesak.