Jateng

Imbas Transfer ke Daerah Dipangkas, BPKAD Jateng Akui APBD Kabupaten Makin Terbebani Gaji PPPK

×

Imbas Transfer ke Daerah Dipangkas, BPKAD Jateng Akui APBD Kabupaten Makin Terbebani Gaji PPPK

Sebarkan artikel ini
Tambahan Dana | Defisit APBD | Gaji PPPK | Belanja Pegawai
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, saat dijumpai di kantornya belum lama ini. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengungkap gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada dasarnya ԁirancang ԁibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, mengatakan beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baru akan muncul apabila dana transfer dari pemerintah pusat tidak mencukupi kebutuhan riil pembayaran gaji pegawai di daerah.

Hal itu Dwianto sampaikan saat beritajateng.tv jumpai di Kantor BPKAD Jawa Tengah, Kota Semarang, belum lama ini.

“Kalau apakah ini membebani kabupaten/kota dan provinsi? Sepanjang dana transfer dari pusat ke daerah ini tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan, tentunya akan membebani, pasti,” aku Dwianto.

Pihaknya menjelaskan, pemerintah daerah saat ini masih melakukan penghitungan kebutuhan riil belanja pegawai, termasuk PPPK. Kemudian, penghitungan itu ԁilaporkan kepada pemerintah pusat sebagai dasar penentuan besaran transfer DAU.

“Yang kami lakukan adalah menghitung dan mengidentifikasi jumlah kebutuhan yang ada di masing-masing pemda maupun kabupaten/kota. Kemudian berapa yang nanti harus mendapat pembiayaan atau transfer dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Apabila besaran transfer dari pemerintah pusat sesuai dengan kebutuhan riil daerah, kata Dwianto, pengangkatan PPPK tidak semestinya menjadi beban tambahan bagi APBD.

“Kalau perhitungan antara kebutuhan riil di masing-masing pemda dengan dana transfer DAU yang non-earmarked ini linier, saya pikir sebenarnya tidak membebani APBD kabupaten/kota,” katanya.

BACA JUGA: Pemerintah Daerah Kelimpungan Bayar Gaji PPPK, Menkeu Purbaya: Sudah Dikasih Solusi

Namun, tuturnya, persoalan akan muncul apabila jumlah dana yang ԁitransfer pemerintah pusat lebih kecil ԁibandingkan kebutuhan pembayaran gaji pegawai di lapangan.

“Yang akan membebani apabila antara kebutuhan riil di masing-masing pemda dengan dana transfernya ini berbeda, atau jumlah yang pusat transfer lebih kecil ketimbang kebutuhan biaya yang ada di lapangan,” imbuhnya.

Dwianto membenarkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap mengusulkan sebanyak 2.076 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2026.