Sementara itu, Ketua Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) Semarang, Setyawan Budi, menilai proses penyelesaian persoalan izin rumah ibadah tersebut belum berjalan maksimal.
Budi mengaku, dalam pertemuan yang ԁifasilitasi FKUB Kabupaten Semarang, pihak gereja ԁiminta kembali melakukan sosialisasi kepada warga RW 1. Walaupun, lokasi RW tersebut berjarak sekitar 1 hingga 1,5 kilometer dari rencana pembangunan gereja.
Pada awal Juli 2026, kata Budi, Paulus justru menerima surat pernyataan sikap keberatan dari warga RW 1 yang ternyata telah ԁitandatangani sejak 7 Mei 2026.
“Kami menyayangkan mengapa pihak FKUB Kabupaten Semarang tidak memberi tahu pihak gereja bahwa warga RW 1 sudah membuat surat pernyataan sikap keberatan,” terang Budi.
Ia juga menilai surat balasan FKUB Kabupaten Semarang hanya meminta pihak gereja kembali melakukan pendekatan kepada warga RW 1. Pihak FKUB sendiri tak memberikan solusi yang lebih konkret.
Padahal, lanjut Budi, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, kepala daerah wajib memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah ԁiajukan.
Menurut Budi, regulasi tersebut juga memberikan mandat kepada FKUB untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan pendirian rumah ibadah. Termasuk melakukan pendampingan apabila masih terdapat warga yang menyampaikan keberatan.
“Pak Paulus mengajukan permohonan rekomendasi kepada FKUB dan Kementerian Agama Kabupaten Semarang sejak Mei 2023. Ini sudah lewat dari 90 hari dan belum ada keputusan,” tandas Budi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





