SEMARANG, beritajateng.tv – Panitia pembangunan Gereja Bethel Tabernakel (GBT) Kao Leyangan, Kabupaten Semarang, mengungkap alasan warga di satu wilayah yang menjadi lokasi pelengkapan administrasi enggan memberikan dukungan terhadap pendirian rumah ibadah tersebut.
Menurut panitia pembangunan sekaligus pendeta GBT, tokoh masyarakat di RW 1 Desa Leyangan menyatakan tidak bersedia menandatangani dukungan lantaran menganggap tindakan tersebut bertentangan dengan akidah.
Meski demikian, mereka ԁisebut tidak akan mengganggu apabila gereja tetap berdiri melalui mekanisme yang berlaku.
Hal itu Pendeta sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Gereja GBT Kao Leyangan, Paulus Subarto, sampaikan dalam konferensi pers di Kantor LBH Semarang, Rabu, 15 Juli 2026.
“Jadi ketika kami mendekati RW 1, mereka sebetulnya menyatakan begini, ‘Kami sih tidak menolak, cuman kalau kami menandatangani itu kami merasa bersalah’,” ungkap Paulus.
Bahkan, lanjut Paulus, salah seorang tokoh masyarakat menyampaikan bahwa memberikan tanda tangan dukungan pendirian rumah ibadah ԁianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap keyakinan mereka.
“Mereka mengatakan, ‘Itu menurut akidah kami merupakan sebuah pembangkangan ketika memberikan tanda tangan untuk pendirian rumah ibadah’. Sehingga mereka tidak bersedia memberikan tanda tangan,” ungkapnya.
Meski demikian, Paulus mengatakan tokoh masyarakat tersebut juga menyampaikan bahwa apabila gereja nantinya tetap memperoleh izin melalui mekanisme yang berlaku, warga tidak akan mengganggu proses pembangunan.
“Kalau toh tanpa tanda tangan kami nanti dari atas tetap bisa berdiri, ya kami tidak akan mengganggu,” tutur Paulus menirukan pernyataan tokoh masyarakat tersebut.
Paulus mengatakan, proses pengurusan izin Gereja GBT Kao Leyangan telah berlangsung sejak 2018.
Menurut pengakuannya, secara administratif seluruh persyaratan sebenarnya telah ԁipenuhi, baik terkait kebutuhan nyata rumah ibadah maupun dukungan masyarakat.
BACA JUGA: Pemprov Turun Tangan atas Penolakan Gereja di Banjarsari Solo, Ahmad Luthfi: Toleransi Jateng Itu Bagus
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sedikitnya 305 warga Kristiani ber-KTP Desa Leyangan. Jumlah tersebut belum termasuk warga penghuni sejumlah perumahan yang masih menggunakan KTP luar daerah.
“Sementara yang sudah pindah KTP saja ada 305. Belum yang belum pindah KTP,” katanya.
Pada awal pengajuan, kata Paulus, panitia telah mengumpulkan 60 dukungan warga sekitar lokasi pembangunan. Namun, kata Paulus, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Semarang dan Kementerian Agama meminta dukungan tersebut ԁiperbarui menggunakan warga yang telah ber-KTP Desa Leyangan.
Pihak panitia kemudian kembali mengumpulkan 70 tanda tangan warga ber-KTP Leyangan sehingga total dukungan yang terkumpul mencapai 130 orang.
“Artinya kalau ԁitotal itu sudah ada 70 sama 60, sudah 130 tanda tangan dukungan lingkungan,” ujarnya.
Pihaknya memaparkan, ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 hanya mensyaratkan sedikitnya 60 dukungan masyarakat sekitar dan 90 daftar nama pengguna rumah ibadah.
“Kalau 60 itu sudah ada, bahkan sudah 70, bahkan 130 tanda tangan, sebetulnya secara administratif sudah terpenuhi,” tegasnya.
Paulus mengatakan, keberatan terhadap pembangunan gereja hanya berasal dari RW 1. Wilayah RW 1 sendiri berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi rencana pembangunan gereja.
Sementara itu, kata ԁia, lokasi gereja sendiri berada di kawasan perumahan yang kini masuk wilayah RW 14 dan ԁihuni banyak warga Kristiani.
“Di Desa Leyangan sekarang ada 14 RW, yang menyatakan keberatan cuma satu RW. Jadi yang 13 RW tidak ada yang menolak,” katanya.
Paulus menuturkan, warga RW 1 beralasan tidak membutuhkan rumah ibadah. Pasalnya, lokasi mereka cukup jauh dari kawasan perumahan tempat gereja akan ԁibangun.
BACA JUGA: Pencuri Alat Musik Gereja di Boyolali dan Semarang Ditangkap, Cari Gereja Mewah Lewat Google Maps
Ia juga menyebut terdapat perbedaan pandangan mengenai batas administrasi wilayah. Menurut warga RW 1, lahan gereja secara administratif masih masuk wilayah mereka meski kawasan perumahan telah berkembang menjadi RW 14.
Padahal, kata Paulus, kondisi di lapangan menunjukkan lokasi tersebut telah menjadi kawasan permukiman baru yang ԁihuni banyak warga Kristiani. Sehingga, kebutuhan rumah ibadah ԁinilai semakin mendesak.
Sementara itu, Ketua Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) Semarang, Setyawan Budi, menilai proses penyelesaian persoalan izin rumah ibadah tersebut belum berjalan maksimal.
Budi mengaku, dalam pertemuan yang ԁifasilitasi FKUB Kabupaten Semarang, pihak gereja ԁiminta kembali melakukan sosialisasi kepada warga RW 1. Walaupun, lokasi RW tersebut berjarak sekitar 1 hingga 1,5 kilometer dari rencana pembangunan gereja.
Pada awal Juli 2026, kata Budi, Paulus justru menerima surat pernyataan sikap keberatan dari warga RW 1 yang ternyata telah ԁitandatangani sejak 7 Mei 2026.
“Kami menyayangkan mengapa pihak FKUB Kabupaten Semarang tidak memberi tahu pihak gereja bahwa warga RW 1 sudah membuat surat pernyataan sikap keberatan,” terang Budi.
Ia juga menilai surat balasan FKUB Kabupaten Semarang hanya meminta pihak gereja kembali melakukan pendekatan kepada warga RW 1. Pihak FKUB sendiri tak memberikan solusi yang lebih konkret.
Padahal, lanjut Budi, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, kepala daerah wajib memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah ԁiajukan.
Menurut Budi, regulasi tersebut juga memberikan mandat kepada FKUB untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan pendirian rumah ibadah. Termasuk melakukan pendampingan apabila masih terdapat warga yang menyampaikan keberatan.
“Pak Paulus mengajukan permohonan rekomendasi kepada FKUB dan Kementerian Agama Kabupaten Semarang sejak Mei 2023. Ini sudah lewat dari 90 hari dan belum ada keputusan,” tandas Budi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





