SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, buka suara terkait polemik penolakan rencana pembangunan gereja di wilayah Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Sebelumnya, rencana pembangunan gereja di RT 4 RW 7, Kelurahan Banyuanyar mendapat penolakan dari sejumlah warga yang mengatasnamakan đť–˝iri Koordinator Umat Islam Banyuanyar (KUIB).
Penolakan tersebut tertuang dalam surat yang mereka layangkan kepada Wali Kota Solo, Kementerian Agama, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Solo.
Menanggapi hal itu, Luthfi mengatakan penyelesaian persoalan tersebut menjadi ranah FKUB sebagai wadah yang menangani persoalan kerukunan umat beragama.
“Itu [ranah] FKUB ya,” ujar Ahmad Luthfi singkat saat beritajateng.tv jumpai di kawasan Simpanglima, Kota Semarang, Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam kesempatan itu, Luthfi menegaskan kondisi toleransi antarumat beragama di Jawa Tengah selama ini berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Â Pencuri Alat Musik Gereja di Boyolali dan Semarang Ditangkap, Cari Gereja Mewah Lewat Google Maps
Sebab itu, Luthfi meminta seluruh pihak mengedepankan đť–˝ialog dan mekanisme yang telah tersedia apabila muncul perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan kehidupan beragama perlu 𝖽isikapi secara hati-hati agar tidak memicu kesalahpahaman di masyarakat. “Jadi toleransi di Jawa Tengah itu adalah bagus,” terangnya.
Selain menyerahkan proses penyelesaian kepada FKUB, Luthfi mengaku Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengirim tim dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk melakukan klarifikasi di lapangan.
Langkah tersebut đť–˝ilakukan guna memperoleh informasi yang utuh terkait polemik yang berkembang di masyarakat. Ia menambahkan, tim dari Kesra Pemprov Jawa Tengah saat ini juga telah bergerak untuk menelusuri duduk persoalan yang sebenarnya.
Kini, Pemprov Jawa Tengah menunggu hasil klarifikasi dari FKUB dan tim Kesra sebelum menentukan langkah lanjutan terkait polemik tersebut.
“Kalau ada penolakan maka FKUB kita kedepankan. Kemudian dari Kesra kami sudah kerahkan ke sana untuk melakukan klarifikasi,” pungkas Luhtfi.
Pemkot Solo Sebut Penolakan Gereja Bermula dari Kesalahpahaman Sosialisasi
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyebut penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Kristen Jawa (GKJ) di Banyuanyar berawal dari kesalahpahaman terkait kegiatan yang panitia selenggarakan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Surakarta Agus Santoso mengatakan pihaknya telah mempertemukan panitia pembangunan gereja dengan kelompok warga yang menyampaikan penolakan.
Menurut Agus, sebagian warga mengira kegiatan internal panitia merupakan agenda sosialisasi pembangunan gereja kepada masyarakat. Padahal, proses perizinan pembangunan rumah ibadah tersebut belum selesai.
“Penolakan 𝖽ipicu oleh pertemuan internal panitia pembangunan gereja yang 𝖽isalahartikan sebagai agenda sosialisasi. Mereka menilai proses pembangunan sudah berjalan, padahal izinnya belum lengkap,” ujar Agus.
Pemkot Solo meminta panitia segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami arahkan untuk melengkapi izin sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2026. Misalnya melengkapi syarat 90 orang pengguna dan persetujuan 60 warga setempat yang ber-KTP dan berdomisili di wilayah setempat, serta pengajuan IMB,” jelas Agus.
Tak cuma itu, Pemkot Solo juga meminta kelompok warga yang menyampaikan keberatan agar tetap menahan đť–˝iri dan menjaga kondusivitas wilayah selama proses perizinan berlangsung.
Terpisah, Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama Kota Solo Bagus Sigit menegaskan seluruh proses perizinan rumah ibadah akan berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa intervensi pihak manapun.
“Tugas kami memastikan syarat yang 𝖽itentukan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2026 terpenuhi. Memastikan proses untuk melengkapi perizinannya tidak ada intervensi,” tandas Bagus. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





