KENDAL, beritajateng.tv – Seorang kepala desa (kades) di Kendal, Jawa Tengah, diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Kendal 2024.
Dugaan kades yang mendukung paslon Pilkada Kendal tersebut sebelumnya kepergok mengikuti konsolidasi kampanye dukungan kepada peserta Pilkada Kendal 2024.
Kabar soal dugaan pelanggaraan netralitas Pilkada ini pun sudah sampai ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kendal.
Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengetahui laporan tersebut dari Whatsapp.
“Kalau laporan secara resmi sebagai aduan, belum ada. Tapi, kami sudah menerima laporan melalui Whatsapp, yang kemudian kami jadikan sebagai informasi awal,” kata Hevy Indah Oktaria, Jumat 4 Oktober 2024.
BACA JUGA: Dugaan Camat dan Kades di Blora Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Bakal Lakukan Pendalaman
Hanya saja, Hevy enggan mengungkap identitas kades tersebut.
Dari hasil penelusuran, sosok yang di duga melanggar asas netralitas Pilkada yakni salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Ngampel.
Hevy melanjutkan, Bawaslu bakal menindaklanjuti aduan tersebut sebagai upaya menjaga dan mengawasi proses Pilkada agar berjalan aman dan tertib.
Bawaslu juga akan turun lapangan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait temuan ini.
“Bawaslu akan melakukan pengawasan lanjutan ke lapangan untuk mendapat informasi informasi lebih lanjut,” terangnya.
BACA JUGA: Pilkada 3 Daerah di Jateng Hanya 1 Paslon, Nana: Lawan Kotak Kosong Tampak Mudah, Padahal Tidak
Hevy menambahkan, jika kades terbukti bersalah maka akan mendapatkan sanksi tegas agar menjadi pembelajaran.
Sebagai informasi, sesuai pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain / lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain / perangkat kelurahan. (*)