Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Sebut Ada Kades di Jateng Langgar Hukum Pilkada, Tim Andika-Hendi Akan Layangkan Gugatan

×

Sebut Ada Kades di Jateng Langgar Hukum Pilkada, Tim Andika-Hendi Akan Layangkan Gugatan

Sebarkan artikel ini
Koordinator Presidium Advokat Perkasa, John Richard
Koordinator Presidium Advokat Perkasa, John Richard Latuihamallo saat beritajateng.tv jumpai di Posko Pemenangan Andika-Hendi, Jalan Pandanaran nomor 100, Kota Semarang, Senin, 7 Oktober 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengklaim adanya temuan kepala desa (kades) yang diduga melanggar hukum selama proses Pilkada 2024.

Koordinator Presidium Advokat Perkasa, John Richard Latuihamallo, mengungkap, kades di beberapa daerah di Jawa Tengah terindikasi melanggar hukum.

Upaya melanggar hukum itu, tutur Richard, berkaitan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat 2 yang sedang pihaknya dalami.

Hal itu Richard ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Posko Pemenangan Andika-Hendi, Jalan Pandanaran nomor 100, Kota Semarang, Senin, 7 Oktober 2024.

“Temuan di lapangan telah terjadi tindakan bersifat melawan hukum. Diindikasi sebagai beberapa kades yang kami temukan dari informasi masyarakat, ada upaya yang sifatnya melawan hukum kepada para kades,” ucap Richard.

BACA JUGA: Dugaan Kades di Kendal Dukung Salah Satu Paslon Pilkada, Bawaslu Turun Tangan

Menurutnya, pelanggaran hukum yang melibatkan kades itu bisa terjadi lantaran tak semua kades di Jawa Tengah paham betul dengan peraturan yang ada.

“Kades ini orang desa semua, orang yang gak paham hukum. Seharusnya kita bisa mengajarkan mereka gak usah terlibat dalam proses Pemilu ini, karena UU mengatakan demikian,” sambung Richard.

Kendati begitu, Richard tak berbicara banyak soal bentuk pelanggaran hukum yang kades itu lakukan. Alasannya, temuan itu masih pihaknya simpan sebagai barang bukti.

“Tunggu saja, kita punya data empiris. Masih kami simpan sebagai data yang tidak bisa di sampaikan kepada publik saat ini. Kita harus diskusi maksimal, secara terang-benderang. Itu akan ditemukan di Pengadilan Negeri nantinya,” sambungnya.

Dugaan kades langgar hukum terindikasi di 3 daerah ini

Richard menyebutkan beberapa daerah yang terindikasi ada kades yang melanggar hukum. Salah satunya adalah Boyolali.

Namun, pihaknya belum ingin angkat bicara soal tindakan melanggar hukum seperti apa yang kades di sana lakukan.

“Fakta di lapangan yang kami temukan khususnya di Boyolali, ada juga di Batang, Kendal. Ada beberapa kades yang terlibat dalam proses Pemilu yang dilarang oleh Pasal 280 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan