Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Mau Tau Peluangmu Lolos CPNS? Simak Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB

×

Mau Tau Peluangmu Lolos CPNS? Simak Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB

Sebarkan artikel ini
Masa Sanggah SKD | Ujian Skor SKD
Suasana ujian SKD di Kemenkumham Jawa Tengah. (Foto: Dok. Humas Kemenkumham Jawa Tengah)

SEMARANG, beritajateng.tv – Para peserta CPNS 2024 kini tengah memasuki masa ujian SKD. Nah, bagaimana cara untuk mengecek seberapa besar peluang kamu lolos seleksi CPNS dari skor SKD dan SKB? Yuk simak artikel ini!

Seperti yang kita ketahui, Badan Kepegawaian Negeri (BKN) sudah mengumumkan passing grade CPNS 2024.

Adapun ambang batas SKD 2024 ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

1. Seleksi Kompetensi Dasar
Berdasarkan dengan Nilai SKD yang bisa kita hitung, terdapat tiga jenis tes, yaitu:

TWK: Menguji pengetahuan mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
TIU: Mengukur kemampuan verbal, numerik, dan logika berpikir.
TKP: Menilai perilaku yang relevan dengan dunia kerja.

BACA JUGA: Inspiratif! Peserta CPNS di Kota Semarang Ini Tetap Ujian SKD Usai Alami Kecelakaan, Begini Ceritanya

2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Nilai SKB hanya kamu hitung berdasarkan soal yang relevan dengan bidang jabatan yang kamu lamar. Tes ini memiliki beberapa bentuk.

Tes ini biasanya seperti ujian tertulis berbasis CAT (Computer Assisted Test), tes praktik kerja, tes wawancara, atau tes fisik (untuk jabatan tertentu).

Cara menghitung nilai SKD dan SKB

Untuk dapat menghitung nilai SKD dan SKB, perlu kita ketahui dahulu bobot nilai SKD dan SKB itu sendiri. Bobot nilai untuk SKD adalah 40 persen, sedangkan SKB adalah 60 persen.

Kemudian, total SKD harus kamu hitung dulu dengan rumus skor yang diperoleh dibagi skor tertinggi dikali skala nilai maksimal, hasilnya dikalikan lagi dengan 40 persen.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan