BOYOALI, beritajateng.tv – Tim Pengawal Demokrasi melaporkan tiga oknum polisi di Boyolali atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Boyolali 2024.
Laporan resmi ini Bawaslu Boyolali terima dengan nomor 011/PL/PB/Kab/14.11/X/2024 pada 28 Oktober 2024.
“Laporan ini datang dari keresahan teman-teman di Boyolali yang menyaksikan situasi di lapangan,” ujar Rais Mara Chandra, selaku kuasa hukum dari pelapor.
Dalam laporannya, Tim Pengawal Demokrasi mengharapkan Bawaslu Boyolali agar aktif melakukan pencegahan pelanggaran.
BACA JUGA: Video Lawan Mobilisasi Kades, PDIP Luncurkan 10 Ribu Posko Hukum Andika-Hendi
Berdasarkan informasi yang beredar, Kabupaten Boyolali tercatat memiliki kasus pelanggaran tertinggi di Provinsi Jawa Tengah.
“Kami tegaskan kepada semua jajaran pemerintahan untuk menaati SKB Menteri PAN RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN,” ungkap Rais Mara Chandra.
Sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara, Tim Pengawal Demokrasi berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang netral dan transparan. Hal itu demi hak pilih masyarakat yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.