SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu Jawa Tengah mengaku masih mengumpulkan video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, yang ramai diunggah di media sosial.
Beberapa waktu yang lalu, akun resmi milik Ahmad Luthfi menjadi yang pertama mengunggah endorse dukungan Prabowo tersebut.
Kendati begitu, Bawaslu Jawa Tengah menyebut pihaknya masih harus mencari bukti-bukti untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, menuturkan, terdapat tiga tahapan dalam memproses kasus video Prabowo tersebut.
Bahkan, pada tahap pertama yang Husain sampaikan, ia masih mempertanyakan keaslian video tersebut. Hal itu terungkap oleh Husain saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 12 November 2024.
“Pertama apakah video itu asli atau tidak? Kedua, apakah video itu di-take atau diambil pada masa kampanye atau sebelum masa kampanye? Ketiga, kalau memang diambil pada masa kampanye, apakah itu dilakukan pada hari apa, di mana, pejabat negara harus cuti pada saat berkampanye, kan begitu,” terang dia.
Hingga saat ini, tutur Husain, Bawaslu Jawa Tengah masih mengumpulkan bukti-bukti. Jika bukti sudah terkumpul, kata dia, maka Bawaslu Jawa Tengah bakal menggelar rapat pleno.
“Setelah nanti bukti terkumpul, maka akan kami plenokan sebagai informasi awal, dari informasi awal itu kemudian nanti akan kami lakukan penelusuran,” ia menuturkan.
Jika dalam rapat pleno itu ia menemukan dugaan pelanggaran, maka video Prabowo yang memberi endorse kepada Luthfi-Yasin itu akan pihaknya jadikan temuan.
“Nanti akan kami jadikan temuan yang kemudian akan Bawaslu Jawa Tengah proses penanganan pelanggarannya,” tegas dia.
Apakah boleh Presiden RI boleh berkampanye? Husain singgung putusan MK
Saat menanggapi apakah Prabowo, yang menjabat sebagai Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, boleh atau tidak melakukan kampanye, Husain memberi penjelasan.
“Kita melihat juga ini duduk perkaranya kan belum jelas. Dalam artian begini, itu sebagai presiden atau sebagai ketua partai, kan begitu? Kalau sebagai presiden, otomatis sebagai pejabat negara,” terangnya.